Warga Soropia Soroti Dugaan Puluhan Jeriken Solar Subsidi Diangkut dari SPBU di Bokori Konawe

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Okt 2026 22:40 78 redaksi

RADAR KENDARI – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara menjadi sorotan.

Seorang warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Herman, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengangkutan puluhan jeriken solar subsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum penegak hukum di Soropia.

Herman mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, di Dermaga Bajoe. Saat itu, sebuah kendaraan roda empat jenis open cup bernomor polisi DT 9XXX AA diduga mengangkut sekitar 30 jeriken solar bersubsidi.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan sejumlah orang yang mengantre dan saksi di lokasi, BBM tersebut disebut-sebut milik oknum penegak hukum di Soropia.

“Ketika saya memegang corong pengisian solar, saya bertanya kepada anggota yang mengantre, BBM ini milik siapa. Mereka menyebut milik (oknum). Awalnya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” ungkap Herman.

Herman mengaku sempat menolak dan memprotes pengisian tersebut. Ia menyebut dirinya biasa membantu proses penakaran BBM bagi nelayan di SPBU yang ada di Desa Bokori.

Ia menilai dugaan penyaluran solar subsidi dalam jumlah besar itu perlu diperiksa, terutama untuk memastikan kesesuaian penerima dan peruntukannya. Menurutnya, nelayan kecil di wilayah Bokori sangat bergantung pada ketersediaan solar untuk melaut dan mencari nafkah.

Herman menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dokumen rekomendasi dari instansi berwenang serta ketentuan yang berlaku bagi penerima.

Ia menyebut nelayan kecil di wilayah Bokori umumnya memperoleh sekitar dua hingga tiga jeriken, bergantung pada kebutuhan dan jarak operasional penangkapan ikan.

Sementara itu, solar yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan kapal berukuran sekitar 30 Gross Tonnage (GT).

“Kalau benar solar subsidi itu diperuntukkan bagi kapal berukuran sekitar 30 GT, maka peruntukan dan dasar penyalurannya harus diperiksa. Jangan sampai nelayan kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak lain tidak diawasi secara transparan,” tegasnya.

Herman juga mempertanyakan dokumen rekomendasi yang, menurut keterangannya, diperlihatkan oleh oknum penegak hukum  kepada tim Polresta Kendari.

Ia menyebut dokumen tersebut mencantumkan dua lokasi pengisian, yakni SPBU yang berada di kawasan Lapulu di Kota Kendari dan SPBU yang ada di Desa Bokori di Kabupaten Konawe.

Menurut Herman, pihak berwenang perlu memeriksa keaslian dokumen, kewenangan instansi penerbit, cakupan lokasi penyaluran, serta kesesuaian penerima dengan ketentuan BBM bersubsidi.

“Apakah rekomendasi tersebut benar-benar sah? Apakah instansi yang menerbitkannya berwenang untuk kedua lokasi itu? Semua harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Herman mengatakan tim Polresta Kendari sempat mengamankan solar di Dermaga Bajoe pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.15 WITA.

Namun, hingga Selasa malam, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Karena itu, ia meminta Polresta Kendari menyampaikan informasi mengenai status BBM yang diamankan, hasil pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Herman menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, membuka perkembangan hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen rekomendasi yang dipersoalkan.

Kedua, menindak sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Ia meminta pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Sulawesi Tenggara dan pejabat berwenang lainnya, memastikan dugaan tersebut ditangani secara profesional dan objektif.

Ketiga, menjaga integritas aparat dalam pengawasan dan penegakan hukum agar penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai ketentuan.

Bagi Herman, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah jeriken solar yang diangkut, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil.

“Saya hanya berpesan, kalau mau menjadi wasit, jadilah wasit yang benar. Jangan menjadi wasit, tetapi ikut bermain juga. Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan demi keadilan bagi nelayan Desa Bokori,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari oknum penegak hukum di Soropia, pengelola SPBU di Desa Bokori, maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA