KPU Kota Kendari Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Masukan Revisi UU Pemilu

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 18:05 59 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Komite I, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si., di Kantor KPU Kota Kendari, Senin (26/10/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan menyerap masukan dari penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah berlangsung di DPR RI.

Amirul Tamim diterima Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, didampingi anggota KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas dan Ahmad Segati Firihu.

Amirul mengatakan, penyelenggara pemilu di tingkat daerah memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan setiap tahapan pemilu. Pengalaman tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sekaligus merumuskan perbaikan regulasi pemilu ke depan.

“Anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara di lapangan tentu memiliki pengalaman dan merasakan proses pelaksanaannya selama tahapan. Berdasarkan pengalaman itulah tentu ada masukan dan saran yang kami tampung untuk menjadi bahan yang disampaikan kepada Panja,” kata Amirul.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan jajaran KPU Kota Kendari untuk berdiskusi sekaligus menyampaikan sejumlah usulan terkait penyelenggaraan pemilu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu.

Beberapa materi yang dibahas meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pemanfaatan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga aspek kelembagaan KPU.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KPU Kota Kendari adalah penguatan kedudukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam undang-undang.

Anggota KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, mengusulkan agar hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terakhir dapat dijadikan dasar dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

“Hasil PDPB terakhir mestinya menjadi dasar dari tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu, tidak perlu mulai dari awal lagi,” ujar Hans.

Menurutnya, penguatan pengaturan PDPB dalam UU Pemilu dapat menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mendorong proses pemutakhiran data pemilih yang lebih efektif dan berkesinambungan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Amirul Tamim sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara yang telah menjadikan KPU Kota Kendari sebagai salah satu pihak untuk menyerap masukan.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi pemilu, sehingga penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kunjungan ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu di daerah dan perwakilan daerah di tingkat nasional untuk menyampaikan pengalaman lapangan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemilu di Indonesia.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA