PWI Pusat menyetujui pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2026.
RADAR KENDARI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyetujui pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2026.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi panitia untuk mematangkan berbagai persiapan, termasuk tahapan pemilihan Ketua PWI Sultra dan Ketua Dewan Kehormatan (DK).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sultra, Sarjono, dalam rapat panitia Konferprov yang digelar Selasa (27/10/2026).
Sarjono mengungkapkan, persetujuan pelaksanaan konferensi telah diterima secara resmi dari PWI Pusat. Selain itu, PWI Pusat berencana mengirimkan dua perwakilan untuk mengawal jalannya konferensi.
“Sudah ada balasan dari PWI Pusat tentang persetujuan pelaksanaan Konferprov tanggal 21 November. Yang akan hadir itu dua orang, salah satunya Wakil Ketua Bidang Organisasi, yang lainnya masih tunggu konfirmasi,” ungkapnya.
Ketua Panitia Konferprov PWI Sultra, Atto Raidi, memimpin pembahasan sejumlah persiapan teknis dalam rapat tersebut.
Agenda yang dibahas meliputi pemutakhiran data pemilih, pemeriksaan kelengkapan persyaratan bakal calon, kesiapan lokasi, hingga kebutuhan akomodasi peserta.
Konferprov PWI Sultra direncanakan berlangsung di Hotel Dblitz. Panitia juga membahas daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar untuk memastikan kebutuhan akomodasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dalam perkembangan pencalonan, terdapat dua nama yang tercatat sebagai bakal calon Ketua PWI Sultra, yakni Dr. Mahdar dan Dr. Umar Marhum.
Sementara itu, untuk posisi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sultra, dua nama yang masuk dalam daftar bakal calon adalah Dr. Rudi Iskandar dan Gafar.
Panitia memberikan tenggat waktu hingga Rabu (28/10/2026) kepada para bakal calon untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan.
Selanjutnya, panitia akan memeriksa dan menabulasi dokumen pencalonan guna memastikan persyaratan yang telah terpenuhi maupun yang masih perlu dilengkapi.
“Panitia menetapkan tenggat waktu hingga Rabu (28/10/2026) bagi bakal calon menyerahkan kelengkapan. Panitia selanjutnya akan memeriksa tabulasi persyaratan calon, termasuk dokumen yang telah terpenuhi maupun yang masih perlu dilengkapi para bakal calon,” ungkap wartawan RRI tersebut.
Selain kelengkapan administrasi, persyaratan dukungan calon turut menjadi perhatian. Berdasarkan catatan rapat, dukungan minimal ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih dalam DPS, atau sekitar 13 orang. Jumlah dan pemenuhan dukungan tersebut akan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia juga membahas pendistribusian kartu tanda anggota (KTA) kepada anggota PWI Sultra. Kartu tersebut direncanakan diserahkan kepada masing-masing anggota sebelum maupun saat pelaksanaan Konferprov.
Terkait KTA Biasa (B) yang nomor keanggotaannya telah diterbitkan dan tercantum dalam DPS yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, tetapi fisik kartunya belum terdistribusi kepada anggota, biaya administrasi untuk PWI Pusat akan dibebankan pada dana organisasi PWI Sultra.
Sementara itu, biaya administrasi anggota untuk PWI Sultra dalam momentum konferensi digratiskan.
“KTA Biasa (B) yang telah diterbitkan nomornya dalam DPS yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat dan belum terdistribusi fisiknya ke anggota, biaya administrasinya untuk PWI Pusat dibebankan dari dana organisasi (PWI Sultra) dan biaya administrasi anggota untuk PWI Sultra dalam momen konferensi ini digratiskan,” tegasnya.
Kesiapan atribut organisasi dan berbagai kebutuhan teknis lainnya juga menjadi perhatian panitia untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan sesuai rencana.
Dengan persetujuan dari PWI Pusat, panitia kini berfokus menuntaskan administrasi pencalonan, memutakhirkan data pemilih, serta mempersiapkan kebutuhan teknis menjelang pelaksanaan Konferprov pada 21 November 2026.
Konferprov tersebut menjadi agenda penting bagi PWI Sultra dalam menentukan kepemimpinan organisasi dan Dewan Kehormatan untuk periode berikutnya, sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan organisasi.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar