Kepak Sayap di Tanjung Peropa Konsel, 182 Ekor Burung Hasil Gagalan Penyelundupan Dilepasliarkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 06:31 69 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melaksanakan pelepasliaran 182 ekor burung sitaan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (28/1/2026).

Foto bersama sebelum pelepasliaran 182 ekor burung sitaan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (28/1/2026).

Ratusan burung tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang diduga akan dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Mabes Polairud saat patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari.

“Total burung yang berhasil diamankan sebanyak 193 ekor, terdiri atas 22 ekor burung gagak Sulawesi, 160 ekor burung perkici kuning hijau yang termasuk satwa dilindungi, serta 10 ekor burung blibong pendeta dan 1 ekor burung tuwur Sulawesi,” ungkap Abdul Rachman Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara.

“Dari jumlah tersebut, 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 11 ekor ditemukan mati, sehingga yang memenuhi syarat untuk dilepasliarkan berjumlah 182 ekor,” tambahnya.

Rachman menjelaskan bahwa burung yang dilepasliarkan, seluruh burung telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina oleh Karantina Sulawesi Tenggara, serta kajian kesesuaian habitat oleh BKSDA Sultra.

Kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa dipilih karena merupakan habitat alami dan kawasan konservasi yang aman bagi satwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menyampaikan bahwa Karantina Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas karantina serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan satwa liar dan melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Azhar menghimbau bahwa setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah wajib melapor ke Petugas Karantina sesuai ketentuan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah,” Tutupnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA