Petugas BPKHTL Wilayah XXII Kendari melaksanakan tata batas dan supervisi Bendungan Pelosika beberapa waktu lalu. Kendari – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari mengembalikan anggaran tata batas Proyek Pembangunan Bendungan Pelosika dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Pengembalian dana dilakukan karena tidak sesuai dengan kaidah pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando mengungkapkan, pengembalian dana tata batas dan supervisi dilakukan lantaran pihaknya belakangan mengetahui bahwa biaya yang diberikan oleh BWS IV Kendari tidak sesuai dengan kaidah pembiayaan dalam APBN.
“Anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan kaidah pembiayaan dalam APBN yaitu Transaksi Resiprokal Tidak Tertaging, sehingga BPKHTL Wilayah XXII mengembalikan seluruh biaya tersebut ke BWS IV Kendari, dan BWS IV Kendari mengembalikan ke Kas Negara”, ungkap Pernando.
Pernando menegaskan, secara teknis supervisi telah dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, masalah pembiayaan tata batas, termasuk biaya supervisi, itu pengelolaannya di BWS IV Kendari (DIPA Satker Pengadaan Tanah c.q Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari).
“Kalau mau mengetahui proses pembiayaan dan yang lainnya, termasuk pengembalian ke Kas Negara, silahkan tanyakan dengan BWS IV Kendari,” tegas Pernando.
Sekedar informasi, Proyek Pembangunan Bendungan Pelosika telah memiliki persetujuan berusaha PPKH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya.
Bendungan Pelosika dibangun diatas lahan seluas ± 1.917,05 hektar pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi Terbatas, kawasan Hutan Produksi Tetap dan kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam hal ini, SK Bendungan Pelosika diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020. Tahapan tata batasnya baru dimulai sejak tanggal 10 Maret 2021, lalu dilakukan tata batas Tahun 2022 dengan biaya sendiri menggunakan konsultan yaitu PT. Aditya Engineering Consultant.
Terakhir, dilakukan supervisi oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Agustus 2022, dan masih belum sesuai ketentuan, sehingga di supervisi ulang tanggal 7 April 2023 dan 5 Mei 2023.
Semua anggaran tata batas areal kerja tersebut, termasuk biaya supervisi dibiayai/ditanggung dan dikelola sendiri oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, menggunakan APBN (DIPA Satker Pengadaan Tanah c.q Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari).
(per/wan)
Tidak ada komentar