Dikawal 21 Pengacara Top, Kopperson Kendari Lawan PN dan BPN, Surat HGU dan Penetapan Non Eksekusi Dinilai Cacat Hukum!

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Nov 2025 21:50 166 radarkendari.id

KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan Kopperson Kendari semakin memanas. Didukung penuh oleh 21 pengacara yang dipimpin oleh Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., Kopperson secara resmi menyatakan sikap melawan Penetapan Non Eksekutabel dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan surat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim kuasa hukum yang solid ini menegaskan bahwa kedua keputusan tersebut cacat hukum dan melanggar prosedur.

Dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), Dr. Abdul Rahman menyoroti surat BPN yang menjadi dasar penetapan pengadilan, terutama poin yang menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir dan meminta juru sita untuk menunjukkan batas.

“Surat BPN ini sangat keliru sebenarnya. Dia menyatakan bahwa HGU telah berakhir. Tidak perlu dia menjelaskan dalam surat tanggapan dia kepada pengadilan. Yang penting dia (BPN) melempar handuk,” ujar Abdul Rahman.

Abdul Rahman menegaskan bahwa permintaan BPN agar juru sita atau pemohon menunjukkan batas saat proses konstatering (pencocokan objek) adalah kesalahan fundamental.

“Konstatering itu bukan lagi siapa yang harus menunjuk batas. Konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan meletakkan tapal batas berdasarkan HGU. Bukan persoalan berakhir atau tidak. Ini kewajiban BPN untuk meletakkan batas,” tegasnya.

Pihak Kopperson juga mengkritik Penetapan Non Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Kendari.

Penetapan ini dianggap cacat prosedur karena dikeluarkan setelah tahapan eksekusi, seperti anmaning (teguran) dan gugatan perlawanan yang telah dimenangkan Kopperson, sudah berjalan.

“Penetapan non eksekusi itu, itu bisa dilakukan kalau belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini yang keliru. Tahapan-tahapan sudah berjalan baru dikeluarkan penetapan non eksekusi,” jelas Abdul Rahman.

Ia menekankan bahwa penetapan baru tersebut tidak berhak menggugurkan putusan-putusan dan penetapan eksekusi sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, berakhirnya HGU tidak menghapus hak keperdataan masyarakat pemilik awal tanah.

“Apabila HGU itu didasarkan dengan surat keterangan kepemilikan itu, HGU berakhir kembali kepada masyarakat pemilik,” imbuhnya.

Tim 21 pengacara yang siap mengawal penuh kasus Kopperson ini dipimpin Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., dan beranggotakan:

* M. AMIN MANGULUANG, S.H.

* Dr. FACHMI JAMBAK, S.H., M.H.

* DODI, S.H.

* AQIDATUL AWWAMI, S.H.

* JUSMANG DJALIL, S.H., M.H.

* LAODE NGKAMONI, S.H.

* MUHAMMAD IRWAN, S.H.

* AZWAR ANAS MUHAMMAD, S.H., M.H.

* MUNAWARMAN, S.H.

* DAVID HEBBER, S.H.

* LA ODE OLO, S.H.

* ANDI SUNDARIATI, S.H.

* LA ODE YOGI AMBAR SAKTI NEBANSI, S.H.

* MOHAMAD SYAHPUTRA RAHMAN, S.H.

* MUH. AGUS ALVIA M. NUR, S.H.

* PERTIWI AINUN QALBY, S.H.

* WINDY AYUNING BUDIPRAVITASARI, S.H.

* WA ODE SITI AZZAHRA MAULIDYA HIBALI, S.H.

* MUH. HUSRNI, S.H.

* RAYANI, S.H.

Tim kuasa hukum ini telah menyiapkan tiga langkah hukum utama dalam minggu ini yakni Gugatan ke PTUN: Mengajukan gugatan terhadap surat BPN yang dijadikan dasar penetapan pengadilan.

Selanjutnya, Laporan Perilaku Hakim: Melaporkan Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, dan MA atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

Terakhir, Mengajukan Permohonan Eksekusi: Mengajukan kembali permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA