Polisi Tahan Pelajar SMA di Kendari Jadi Endorser Judi Online

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Nov 2025 11:09 120 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara — Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana promosi dan fasilitasi perjudian daring (judi online) yang melibatkan seorang remaja perempuan di bawah umur.

Pelaku berinisial FR (16), seorang siswi kelas XI di salah satu SMA Negeri Kendari. Ia diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau didampingi oleh Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogens Ginting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku telah bekerja sebagai influencer atau endorser untuk situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa tugas FR adalah mempromosikan tautan situs judi tersebut melalui Instagram Story dan menempatkan link serupa di bio profil akun pribadinya. Untuk perannya tersebut, FR menerima imbalan sebesar Rp600.000 per bulan.

“Yang bersangkutan tergabung dalam grup WhatsApp bernama ‘Bahan Talent Husky’ yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan situs judi. Dari grup itu juga pelaku menerima instruksi harian,” ungkap AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yakni Satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp promosi judi, dan Tangkapan layar (screenshot) story dan bio akun Instagram pelaku yang menampilkan link huskyslotxyz.com.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan riwayat percakapan dalam grup WhatsApp Bahan Talent Husky, dan B ukti penawaran kerja sama promosi melalui pesan langsung (direct message) di Instagram.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa FR masih berstatus pelajar dan di bawah umur, yang diduga direkrut oleh jaringan terorganisir untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap konten perjudian.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa Polresta Kendari akan terus menelusuri jaringan rekrutmen yang melibatkan para remaja sebagai promotor situs judi daring.

“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama, karena para pelajar mulai dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk kepentingan promosi,” ujarnya.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih intensif mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial agar tidak terjerumus dalam praktik pidana serupa.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA