Pemkot Kendari Moratorium Perizinan Papan Reklame

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Nov 2023 00:02 163 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID ; Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot):Kendari untuk sementara tidak menerima pengajuan izin pemasangan papan reklame di Kota Lulo. Alasannya, saat ini Pemkot fokus melaksanakan pendataan terhadap keberadaan papan reklame tak berizin (ilegal).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu tak menampik jika saat ini terdapat papan reklame tak berizin. Hal tersebut mendorong pihaknya untuk membentuk tim untuk menertibkan keberadaan papan reklame ilegal tersebut.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

“Pemerintah Kota Kendari sedang mendata (papan reklame ilegal) melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Tim satgas (Satuan Tugas) yang sudah dibentuk. Kita ingin mengingatkan kepada pemilik papan reklame yang belum memenuhi ketentuan perizinan,” ungkap Asmawa Tosepu, Senin (13/11/2023).

Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memastikan akan melaksanakan penertiban terhadap pelaku usaha papan reklame yang tidak mengindahkan instruksi Pemkot terkait perizinan.

“Yang belum memenuhi (izin) itu kami minta untuk segera mengurus dan taat pada aturan perizinan papan reklame. Kalau tidak, kami akan menegakan aturan dan melaksanakan penertiban bagi mereka yang melanggar,” tegas Asmawa.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Aswido mengungkapkan, banyak pelaku usaha papan reklame yang belum memiliki izin. Berdasarkan hasil pantauan pihaknya dari 700 papan reklame yang terpasang di Kota Kendari, sebagian besar belum berizin. Izin yang dimaksud yakni izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin, pihak telah melaksanakan moratorium atau penghentian sementara perizinan atau persetujuan pemasangan papan reklame. Moratorium dilakukan hingga seluruh pelaku usaha mengurus izin berusaha di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari

“Kami mengimbau (pelaku usaha) untuk segera melakukan pengurusan ijin bagi tempat tempat yang memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan nanti kami akan masuk tahap pembongkaran. Tapi sebelumnya ada tahap administrasi. Kalau tidak diindahkan akan dilakukan pembongkaran,” tegas Aswido.

Aswido menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal membentuk tim terpadu untuk melaksanakan inventarisir termasuk menghimbau pelaku usaha papan reklame agar mengurus izin berusaha dan mendirikan bangunan. “Nanti kalau sudah diurus izinnya dan sudah tertib semua, nanti kita hentikan moratorium tersebut,” pungkasnya.

Pemkot Kendari Bakal Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menertibkan sejumlah papan reklame yang tak berizin. Dari sekitar 700 papan reklame yang terbangun, lebih dari separuh papan reklame tak berizin.

Sekretaris Dinas PUPR Kendari, Aswido.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Aswido mengungkapkan, banyak pelaku usaha papan reklame yang belum memiliki izin. Izin yang dimaksud yakni izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin, pihak telah melaksanakan moratorium atau penghentian sementara perizinan atau persetujuan pemasangan papan reklame. Moratorium dilakukan hingga seluruh pelaku usaha mengurus izin berusaha di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari

“Kami mengimbau (pelaku usaha) untuk segera melakukan pengurusan ijin bagi tempat tempat yang memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan nanti kami akan masuk tahap pembongkaran. Tapi sebelumnya ada tahap administrasi. Kalau tidak diindahkan akan dilakukan pembongkaran,” tegas Aswido.

Aswido menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal membentuk tim terpadu untuk melaksanakan inventarisir termasuk menghimbau pelaku usaha papan reklame agar mengurus izin berusaha dan mendirikan bangunan. “Nanti kalau sudah diurus izinnya dan sudah tertib semua, nanti kita hentikan moratorium tersebut,” pungkasnya.

Kurangi Denda Pajak Reklame Hingga 100 Persen

Kabar gembira bagi pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengurangi denda pajaknya hingga 100 persen. Kebijakan itu diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-192 Tahun

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj Satria Damayanti mengungkapkan, Pemkot memberikan pengurangan denda sebesar 100 persen, apabila pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dibayarkan pada Mei 2023.

“Kebijakan ini berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Bukan pajaknya ya tapi dendanya. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100 persen,” terang Hj Satria, di Balai Kota Kendari.

Mantan Kadis DPM-PTSP Kota Kendari ini menyebut kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari ke 192 yang jatuh setiap tanggal 9 Mei. Puncak upacara peringatan akan dilaksanakan pada 12 Mei. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara.

Pajak daerah yang dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB.

“Harapan kami wajib pajak yang ada tunggakan pajaknya dan sudah ada dendanya segera mengajukan untuk pengurangan denda tersebut. Kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari,” ungkap Satria Damayanti.

(adv) 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA