Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti. Kendari, RadarKendari.id – Pemerintah resmi menaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) diantaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, termasuk mandi uap/spa sebesar 40 persen.
Di Kendari, kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Utamanya mereka yang bergelut di usaha THM.
Merespon hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menyarankan pelaku usaha THM yang keberatan atas pemberlakukan kebijakan tersebut bisa mengajukan pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Sesuai arahan dari pusat, pemerintah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkap Satria Damayanti.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota kendari ini berharap, kebijakan tersebut bisa mendukung dan melindungi pelaku usaha serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Sekedar informasi, sebelumnya, tarif THM termasuk mandi uap/spa di Kota Kendari hanya berkisar 25 persen. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tarif pajak meningkat 40 persen.
Perlu diketahui pula, kebijakan menaikan pajak THM termasuk mandi uap/spa sebesar 40 persen mendapat penolakan dari pelaku usaha THM di Kota Kendari. Protes disampaikan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokab) Sulawesi Tenggara. (wan)
Tidak ada komentar