Unaaha – BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih akrab di sapa BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada Wa Ode Sandora Eda, ahli waris salah satu Dosen Universitas Lakidende (UNILAKI) di Kabupaten Konawe, Selasa (12/04/2022).
Penyerahan berlangsung di Aula Rapat UNILAKI yang dipimpin langsung Rektor UNILAKI Prof Hj. Rostina didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Oktavian, Wakil Rektor 2, dan Dekan Fakultas Hukum UNILAKI.
Almarhum yang bernama Purnama mendapatkan total santunan sebesar Rp 49,6 juta. Dengan rincian Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 7,6 juta. Ahli Waris almarhum mendapatkan santunan tersebut karena almarhum sebelumnya terdaftar ke dalam 3 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK yaitu, JK, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerjal dan JHT.
Wa Ode Sandora Eda yang merupakan istri sekaligus ahli waris dari Purnama sangat terharu biru saat menerima santunan BPJAMSOSTEK.
“Saya sangat berterima kasih, kepada pihak Universitas yang sudah peduli dengan mendaftarkan suami saya ke dalam program BPJAMSOSTEK. Karena walaupun suami saya sudah tidak ada, tapi saya tetap bisa merasakan hasil jerih payahnya. Terima kasih banyak,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UNILAKI, Prof. Hj. Rostina mengungkapkan apa yang terjadi hari ini merupakan bukti nyata dari manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Apa yang diterima oleh ibu Sandora hari ini merupakan salah satu alasan mengapa kami wajib mendaftarkan seluruh pekerja di lingkup Universitas Lakidende ke dalam Program BPJAMSOSTEK. Risiko kita dalam bekerja sangat banyak, untuk itu kita membutuhkan BPJAMSOSTEK sebagai alat untuk mejauhkan diri kita dari seluruh bahaya risiko tersebut,” kata Prof Hj. Rostina.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
“Untuk itu, sinergi kami tidak pernah terputus dan selalu membangun hubungan baik demi meningkatkan taraf kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kami juga turut mengapresiasi Universitas Lakidende karena telah mengambil sikap sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK dengan telah mendaftarkan seluruh pekerja yang berada di lingkup kerjanya,” ungkap Irsan.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala BPJAMSOSTEK Sultra mendorong agar mahasiswa KKN, magang, dan praktek di seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Sultra dapat terlindungi manfaat JKK dan JK. “Adapun iurannya sebesar Rp 16.800 perbulan untuk kedua Manfaat Program tersebut,” tambahnya. (ags)
Discussion about this post