APKD Bongkar Jejak Penggalian Pasir Ilegal Toari, Terendus Dugaan Rantai Pasok ke PT IPIP Pomalaa

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Nov 2025 13:35 238 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara – Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Kabupaten Bombana menyatakan kecaman keras atas aktivitas penggalian pasir yang berlangsung di pesisir Desa Toari.

Kegiatan yang diduga berlangsung sistematis dan tersentral ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti tata kelola pemerintahan lokal dan hak ekonomi masyarakat pesisir.

Direktur APKD, Andi Amil, menyatakan bahwa temuan awal tim investigasi lapangan menunjukkan adanya pola terorganisir alat berat yang bekerja di bibir pantai, truk-truk bertonase besar keluar-masuk siang dan malam, serta alur distribusi material yang diduga menuju pembeli industri PT IPIP.

“Ini bukan sekadar bisnis liar, ini pencurian sumber daya publik yang disamarkan sebagai ‘pasokan material’,” kata Andi Amil, Rabu (05/11/2025).

Andi Amil mengungkapkan Berdasarkan pemantauan dan laporan warga menemukan adanya aktivitas penggalian intensif mulai meningkat dalam 3–4 minggu terakhir. Alat berat terlihat beroperasi intensif sampai ke garis pasang surut.

“Truk pengangkut (yang kami dokumentasikan plat nomornya) mengangkut material menuju arah timur dan barat pada jam-jam yang tidak biasa, termasuk malam hari,” ungkap Andi Amil.

Selanjutnya, kata Andi Amil, ada indikasi transaksi komersial antara penggali (pelaksana lapangan) dan pihak penerima yang berstatus perusahaan, alur pembelian ini sedang kami telusuri secara forensik.

Andi Amil menambahkannya adanya  penggalian dibibir pantai menimbulkan dampak langsung seperti erosi pantai yang mempercepat rusaknya tambak dan area tangkap ikan tradisional. “Warga nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan,” ungkapnya.

Selanjutnya dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur lokal, jalan desa retak karena lalu lintas truk berat, akses ke fasilitas publik terganggu. “Keresahan dan konflik sosial juga akan berpotensi meningkat jika penggalian terus berlangsung tanpa kontrol,” kata Andi Amil.

APKD telah menerima pernyataan dari beberapa warga yang menegaskan bahwa mereka merasa hak akses dan mata pencaharian mereka terancam.

Andi Amil mengungkapkan aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-undang  (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba) terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selanjutnya juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan daerah dan perizinan tata ruang yang relevan.

APKD menuntut agar aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan segera memeriksa dokumen perizinan, bukti pembelian material, serta keterlibatan pihak pemerintahan desa atau oknum yang diduga melakukan pembiaran.

APKD memberi waktu tujuh hari kerja sejak rilis ini untuk melihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait.

Bila tidak ada tindakan tegas, APKD akan menempuh langkah-langkah mendesak seperti menyerahkan Bukti ke Penegak Hukum: Semua bukti foto, video, daftar plat nomor, titik GPS, dan nama saksi akan diserahkan ke Polres, Kejaksaan, serta kementerian terkait untuk proses pidana lingkungan dan/atau tindak pidana lainnya.

Selanjutnya, bukti lengkap akan dipublikasikan ke media nasional dan platform publik untuk memastikan tekanan reputasi terhadap perusahaan dan oknum yang terlibat. Reputasi komersial dan sosial akan menjadi konsekuensi nyata.

Tuntutan Perdata & Ganti Rugi: APKD akan mendukung gugatan perdata atas kerusakan lingkungan — menuntut pemulihan aset lingkungan, biaya rehabilitasi, dan kompensasi bagi warga yang dirugikan.

Gerakan Publik & Jaringan Mitra: APKD akan menggalang jaringan masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk melakukan Ekspedisi Kebijakan Lingkungan di Toari yaitu audit publik lapangan yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar advokasi kebijakan dan litigasi publik.

Permintaan Sanksi Administratif: APKD akan mendorong pemblokiran kontrak dan pencabutan izin bagi perusahaan penerima bila ditemukan keterlibatan dalam rantai pasok ilegal. “Kami juga akan meminta audit internal terhadap pejabat desa/kecamatan yang lalai,” kata Andi Amil.

“Ini bukan sekadar ancaman reputasi — konsekuensi hukum dan ekonomi nyata menunggu mereka yang memilih keuntungan cepat ketimbang hukum dan keberlanjutan,” tambahnya.

Kepada para pemodal dan korporasi yang masih menerima material tanpa verifikasi asalnya, APKD ingatkan bahwa mendukung rantai pasok ilegal sama artinya mendukung perampokan sumber daya publik.

Selain risiko hukum, perusahaan dapat menghadapi boikot publik, pemutusan kontrak, dan kehilangan akses ke proyek pemerintah.

“Kepada aparat dan pejabat yang dilematis: pembiaran atau keterlibatan akan dicatat dan dilaporkan. Penyelidikan APKD akan menuntut akuntabilitas administratif dan, bila perlu, pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha mencari informasi dan tanggapan dari pelaku usaha pasir dan PT IPIP Kolaka.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA