Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr Ridwansyah Taridala mulai mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Pemerintah kota Kendari agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ridwansyah Taridala mengatakan, jelang mudik lebaran, di imbau kepada para ASN tak gunakan kendaraan dinas. Imbauan ini merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik.
“ASN dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraab dinas saat mudik, karena kendaraan dinas itu dipersiapkan untuk operasional kantor,” terang Sekda saat dimintai keterangan awak media, Rabu (5/4) di Balai Kota Kendari.
Menurut jenderal ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, fasilitas kendaraan yang disiapkan untuk kegiatan kedinasan harus digunakan saat berdinas.
Sementara saat ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik, Sekda menilai hal tersebut tidak diperlukan, hanya saja ia mekankan lebih kepada persoalan moral semata.
“Mungkin lebih persoalan moral saja. Kita berharap pegawai sadarilah. Tindakan itu kalau sudah berlebihan ya akan ada tindakan dari pimpinan,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu.
Termasuk, sambung Rita sapaan akrab Sekda, point penting bagi ASN kota tidak dibenarkan untuk menambah-nambah libur pasca lebaran.
“Hari pertama berkantor itu akan dipimpin langsung wali kota untuk mendatangi kantor-kantor, baik di kecamatan maupun kelurahan dan tidak ada ada toleransi untuk itu,” tegas Sekda. (red)
Discussion about this post