Andi Sumangerukka menjadi bakal calon (balon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pertama mengembalikan berkas di Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Selasa 30 April 2024.
Koordinator Desk Pilkada DPW PKB Sultra, Aswan menyatakan, sebelumnya, ASR salah satu bakal calon Gubernur Sultra yang mengambil formulir di partai yang dipimpin Jaelani itu. Pengembalian berkas ASR ini, kata Aswan, diwakili oleh LO-nya.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima pengembalian berkas bakal calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Beliau adalah balon pertama yang mengembalikan,” kata Aswan dalam keterangannya, Selasa 30 April 2024.
Ia menyebut, selain ASR, ada beberapa bakal calon yang sudah mengambil formulir dan berkomunikasi dengan tim desk Pilkada DPW PKB Sultra.
“Kita tunggu saja bakal calon lain untuk mengembalikan berkas. Karena penjaringan ini dibuka kepada siapa pun yang punya niat maju di Pilgub Sultra,” katanya.
Ia mengungkapkan, penjaringan bakal calon Gubernur Sultra ini dibuka sejak 20 April hingga 20 Mei 2024. Nantinya, berkas penjaringan ini, akan diteruskan ke DPP PKB.
“Di sini kami tugasnya hanya menjaring bakal calon. Nanti, rekomendasinya akan diterbitkan oleh DPP siapa saja yang dianggap layak diusung oleh PKB,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyebut, penjaringan bakal calon Gubernur Sultra ini merupakan amanah dari DPP.
Tentunya, lanjut dia, dalam proses penjaringan ini dilakukan secara terbuka dan seluruh bakal calon harus memenuhi persyaratan dari PKB.
“Artinya, semua memiliki peluang yang sama untuk diusung PKB di Pilgub Sultra 2024 ini. Makanya, proses penjaringan secara terbuka,” jelas Jaelani dalam rilisnya.
Terhadap kriteria bakal calon yang bakal diusung oleh PKB di Pilgub Sultra nanti, kata Jaelani, merupakan kewenangan DPP. Namun, sebelum itu, DPP akan lebih dulu meminta pendapat di tingkat DPW.
Selain itu, tambah dia, DPP akan melihat potensi kemenangan bakal calon dalam kontestasi di Pilgub Sultra melalui hasil survei serta kesamaan pemahaman dengan semangat PKB.
“Tentunya, banyak indikator calon untuk diusung oleh PKB di pilkada serentak 2024 ini. Semua juga berlaku baik di tingkat calon bupati atau wali kota hingga calon gubernur,” kata Caleg DPR RI terpilih ini.
Jaelani menuturkan, PKB memiliki tiga kursi di DPRD Sultra. Pastinya, membutuhkan koalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung pasangan calon.
Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra minimal bisa diusung 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sultra.
“Artinya, calon yang akan kita usung ini juga minimal sudah memastikan dukungan dari partai politik lainnya yang memiliki kursi di DPRD Sultra. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan kami PKB untuk bisa mengusung calon di Pilkada 2024,” pungkasnya.(rls)
Discussion about this post