AU Diburu Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT BP

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Jul 2026 16:11 54 redaksi

RADAR KENDARI — Kasus pemalsuan dokumen yang menyeret AU kembali mencuat ke permukaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2026 atas dugaan pemalsuan akta otentik PT BP yang terjadi pada 2017 silam, AU kini kembali berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak sendiri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan seorang notaris bernama C sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status buron ini langsung memicu sorotan luas, mengingat rekam jejak AU yang sebelumnya pernah beberapa kali kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya diringkus Satgas Kejaksaan Agung pada 2024 lalu.

Pengamat pertambangan, Dika Mahardhika, angkat bicara mengenai kemelut hukum yang tak kunjung usai ini.

Ia berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat meluruskan dan menuntaskan sengketa kepemilikan PT BP yang dinilainya telah berbelit-belit selama bertahun-tahun.

“Sudah beberapa kali AU menjadi DPO. Publik menyarankan agar AU segera menyerahkan diri pada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti yang telah terbukti berulang kali, bahwa tidak ada ruang yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujar Dika, Jumat (24/7/2026).

Menurut Dika, langkah cepat dari kepolisian sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab rasa penasaran publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Pihaknya mendesak aparat agar segera menangkap kembali pelarian AU.

Di sisi lain, pemalsuan akta otentik tersebut diketahui telah menghantam perusahaan dengan kerugian masif, mulai dari konflik kepemilikan tumpang tindih, sengketa perdata, hingga mandeknya administrasi di kementerian terkait.

“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun, dkk. Tetapi anehnya pada tahun 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” ujar narasumber terkait.

Berkat kejanggalan tersebut, penanganan perkara yang sempat berproses di daerah ditarik langsung ke Mabes Polri. Dari sinilah titik terang terbuka, hingga akhirnya AU dan notaris C resmi disematkan status tersangka.

Berdasarkan catatan hukum, pihak Jason Kariatun dkk merupakan pemilik sah PT BP berdasarkan tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus oleh 12 hakim agung. Pada 2024, kepemilikan saham tersebut kemudian dialihkan kepada PT Adi Daya Group.

Kendati telah kalah secara hukum, kubu AU dkk dituding masih nekat melakukan dugaan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di atas konsesi lahan perusahaan.

Pihak PT Adi Daya Group pun mendesak agar kerugian akibat pengerukan yang diduga ilegal yang ditaksir mencapai 5 hingga 7 juta ton bijih nikel sejak 2017 turut diusut tuntas, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterapkan pasal TPPU atau pencucian uang,” ungkap pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Mabes Polri serta pihak terkait, termasuk AU. Seluruh pihak tetap berhak menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA