Bayar Tunggakan BPJS Bukan ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 14:45 240 radarkendari.id

KENDARI — BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran iuran dan denda peserta, menyusul pemberitaan kasus pasien bayi bernama Wa Ode Khumairah Azzara di salah satu rumah sakit di Kendari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunggakan iuran maupun denda keterlambatan tidak dilakukan ke rumah sakit, melainkan langsung ke BPJS Kesehatan.

“Peserta mandiri memiliki kewajiban membayar iuran. Pembayaran tunggakan maupun denda itu masuk ke BPJS Kesehatan, bukan ke rumah sakit. Selanjutnya, BPJS yang akan membayarkan biaya pelayanan ke fasilitas kesehatan,” jelas Hernawan, Rabu (22/04/2026).

Ia juga membenarkan bahwa dalam kasus pasien bayi tersebut, pembayaran tunggakan dan denda dilakukan langsung ke BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Hernawan merinci, untuk bayi yang lahir sejak 1 Januari 2019, orang tua wajib mendaftarkan anaknya sebagai peserta JKN maksimal 28 hari sejak kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, status kepesertaan berlaku sejak bayi dilahirkan.

Namun, dalam kasus ini terdapat tunggakan iuran yang harus dibayarkan. Iuran tersebut dihitung sejak bayi lahir hingga maksimal 24 bulan, ditambah satu bulan berjalan.

“Untuk iuran kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan, total tunggakan selama 24 bulan mencapai Rp3.600.000,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan pembayaran iuran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket layanan rumah sakit (INA-CBGs), dengan batas maksimal 12 bulan tunggakan.

Dalam kasus ini, denda yang dikenakan sebesar Rp2.909.280. “Sehingga total pembayaran yang dilakukan peserta ke BPJS Kesehatan adalah Rp6.509.280, terdiri dari iuran Rp3,6 juta dan denda sekitar Rp2,9 juta,” jelas Hernawan.

Ia menambahkan, pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pembayaran ini penting agar masyarakat tidak salah persepsi, khususnya terkait anggapan bahwa rumah sakit menerima langsung pembayaran tunggakan BPJS.

“Perlu kami luruskan, rumah sakit tidak menerima pembayaran iuran maupun denda. Semua melalui BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA