BPJS Kesehatan : 98 Persen Rakyat Indonesia Terlindungi JKN

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Des 2025 21:30 146 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen nasional pada Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12).

Acara ini menjadi refleksi bersama atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan apresiasi atas capaian JKN sebagai ambisi besar negara. Namun, ia juga menyoroti tantangan kompleks, khususnya terkait keberlanjutan finansial.

“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno dilansir dari Media Online Rakyat Pembaruan.

Ia juga menekankan perlunya reformasi JKN dan penguatan upaya promotif-preventif sebagai gerakan bersama untuk mengendalikan beban pembiayaan akibat penyakit tidak menular.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa UHC adalah investasi bangsa yang menentukan kualitas SDM di masa depan.

Menurutnya, meskipun cakupan telah tercapai, tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga.

“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak terlindungi oleh Program JKN,” kata Cak Imin.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa UHC adalah tentang menerima layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan keuangan. Ia memisahkan peran: Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada regulasi dan Upaya Kesehatan Masyarakat (promosi dan pencegahan), sementara BPJS Kesehatan sebagai pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

“Keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Apabila hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar,” jelas Budi, mendorong penguatan program seperti Skrining Riwayat Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan pihaknya sejalan dengan upaya promotif-preventif dengan mempopulerkan Gerakan 3-3-5 (jalan santai, jalan cepat, diulang) untuk mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.

Untuk pemerataan akses, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan BPJS Keliling ke pelosok daerah, serta kanal non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA.

Sementara itu, Mantan Ketua Pansus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa Program JKN telah melahirkan budaya solidaritas dan gotong royong yang kuat.

“Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN ikut memperkuat struktur sosial,” tuturnya.

Terakhir, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, dan Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, sama-sama menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi (Pasal 34 UUD 1945) dan hak esensial yang wajib dijamin negara.

Mereka menekankan pentingnya kementerian/lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 untuk memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA