Kendari – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemerintah memastikan pengukuhan hutan yang belum diselesaikan harus segera dituntaskan. Di Sulawesi Tenggara, menargetkan akan rampung 100 persen di tahun 2023 ini.
Dalam tataran operasionalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Pengukuhan kawasan hutan dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Dalam UUCK dan PP Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pertama, penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan dapat dilakukan dengan memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan;

Kedua, tahapan pengukuhan kawasan kawasan hutan disederhanakan, khususnya penataan batas kawasan hutan pada daerah strategis untuk program strategis nasional, kegiatan pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan energi, dan/atau pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan
Ketiga, penataan batas kawasan hutan dapat menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis, dengan mempertimbangkan kondisi alam atau kondisi keamanan.
Tidak terkecuali, Provinsi Sulawesi Tenggara juga harus segera melakukan pengukuhan kawasan hutan 100%. Luas kawasan hutan di Sultra adalah 3.739.084,36 Hektar terdiri dari daratan seluas 2.309.589,71 Hektar dan perairan 1.429.494,65 Hektar.
Dari luas tersebut, seluas 3.630.527,71 Hektar telah ditata batas, dan lebih kurang 108.556,65 Hektar belum ditata batas, yaitu kawasan hutan konservasi perairan, diantaranya Taman Wisata Alam Laut (TWAL) P. Padamarang seluas lebih kurang 35.896,63 Hektar di Kabupaten Kolaka; dan TWAL Teluk Lasolo di Kabupaten Konawe Utara seluas lebih kurang 72.660,65 Hektar.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, yang diserahi tugas untuk melaksanakan tata batas kawasan hutan di Provinsi Sultra, akan segera menyelesaikan tata batas terhadap dua kawasan konservasi perairan (TWAL) dimaksud bersama-sama dengan Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Konservasi Perairan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara.
“Dengan begitu, perintah UUCK dan PP sebagaimana disebutkan sebelumnya, khusus untuk Provinsi Sulawesi Tenggara akan tercapai. BPKHTL Wilayah XXII Kendari merencanakan tata batas terhadap dua TWAL dimaksud selesai paling lambat bulan Juni 2023,” ungkap Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar yang mengikuti Launching Program Tata Batas menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023 secara virtual.
Sekedar informasi, kemarin bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti Ruang Rimbawan I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggaungkan upaya KLHK melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan Launcing Tata Batas menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023.
Launcing tersebut didahului penjelasan dari Bapak Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta laporan Bapak Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, guna membangun spirit kepada seluruh pihak, utamanya BPKHTL di seluruh Indonesia, khususnya BPKHTL Wilayah XXII Kendari dalam menggesa penataan batas kawasan hutan 100% Tahun 2023. (adv)
Discussion about this post