Perwakilan BPSK Sultra, Vicky Harianto (kedua dari kanan) bersama Konsumen JNT, Muhammad Azizul Hakim (kedua dari kiri) memperlihatkan dokumen pencabutan laporan atas kerugian yang dialami. Pencabutan laporan aduan memastikan polemik yang terjadi telah selesai. Kendari, RadarKendari.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menjadi jembatan masalah konsumen dengan JNT Cargo.
Perwakilan BPSK Sultra yang mewakili konsumen, Vicky Harianto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan aduan masyarakat atas kerugian yang dialami dalam proses pengiriman barang.
“Berkat kordinasi yang kita bangun, masalahnya sudah selesai. JNT Cargo beritikad baik dengan memberikan ganti rugi sesuai nilai jumlah ke rekening penerima dan kami anggap masalah ini sudah selesai,” ungkap Vicky dalam keterangan pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Jumat (20/01/2024).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat (konsumen) maupun pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam aktivitas perdagangan maupun layanan jasa untuk melapor di BPSK Sultra untuk mendapatkan bantuan penyelesaian secara mediasi sebelum menempuh jalur hukum.
Pada kesempatan yang sama, konsumen JNT Cargo, Muhammad Azizul Hakim mengapresiasi peran BPSK Sultra yang telah membantunya dalam menyelesaikan polemik dengan JNT Cargo.
“Kerugian kami diganti 100 persen oleh pihak JNT Cargo berkat peran dari BPSK Sultra. Keberadaan BPSK ini wajib untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkap Azizul Hakim.
Sekedar informasi, polemik antara Muhammad Azizul Hakim dengan JNT Cargo bermula ketika pesanan barang konsumen yang hangus terbakar di perjalanan menggunakan ekspedisi JNT Cargo.
Konsumen yang merasa dirugikan mengadukan permasalahan tersebut agar pihak JNT Cargo mau mengganti rugi barang konsumen yang hangus terbakar. Berkat kordinasi dan sinergi semua pihak, JNT Cargo mengganti seluruh kerugian konsumen. (wan)
Tidak ada komentar