Tak Pernah Ajukan Perubahan Hak, Anthar Pertanyakan Sertifikat SHM yang Berubah Jadi HGB

waktu baca 4 menit
Rabu, 23 Sep 2026 16:21 24 redaksi

RADAR KENDARI – Sengketa kepemilikan lahan yang menyeret PT B kembali mencuat. Kali ini, persoalan bukan hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh perubahan status sertifikat tanah yang disebut terjadi tanpa permohonan dari pemegang hak.

Pemilik lahan, Anthar Syaddad Aldamary, mengaku kaget ketika mengetahui sertifikat yang sebelumnya berstatus Hak Milik (SHM) berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Anthar, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan perubahan status hak tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan besar dari pihak Anthar mengenai proses administrasi pertanahan yang mendasari perubahan status sertifikat tersebut.

“Status sertifikat saya dari Hak Milik diturunkan menjadi HGB, padahal saya tidak pernah memohonkan itu di BPN. Mengapa bisa turun? Berarti ada dugaan permainan dan keterlibatan oknum,” ujar Anthar, Rabu (23/9/2026).

Anthar menilai perubahan status tersebut harus dijelaskan secara terang melalui dokumen dan prosedur administrasi yang berlaku.

Ia menyebut persoalan sertifikat tersebut tidak berdiri sendiri. Sengketa juga berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan PT B serta aset tanah yang luasnya mencapai sekitar 3,94 hektare.

Sebelum persoalan tersebut kembali mencuat, Anthar bersama tim kuasa hukumnya telah menempuh berbagai upaya hukum.

Laporan pidana disebut pernah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara hingga Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Namun, proses tersebut kemudian diikuti dengan langkah hukum melalui jalur perdata.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak Anthar menyatakan gugatan tersebut telah dimenangkan.

Dalam putusan yang mereka jadikan dasar, Akta Nomor 7 serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipersoalkan dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.

Bagi Anthar dan tim hukumnya, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kembali hak atas perusahaan maupun aset yang disengketakan.

Kuasa hukum Anthar, Gagarin, mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut perebutan lahan.

Menurut dia, terdapat rangkaian persoalan yang perlu diperiksa, mulai dari perubahan status sertifikat hingga dugaan pengambilalihan perusahaan.

“Status sertifikat saya diturunkan dari Hak Milik menjadi HGB tanpa pernah saya mohonkan di BPN. Mengapa bisa turun? Artinya ada dugaan keterlibatan dan permainan pihak oknum,” kata Gagarin.

Selain tanah, tim hukum Anthar juga menyoroti dana sekitar Rp4,6 miliar yang disebut berkaitan dengan transaksi penjualan tanah.

Menurut pihak Anthar, berdasarkan spesimen akta yang mereka miliki, pencairan atau penarikan dana seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan bersama. Namun, dana tersebut diduga dicairkan tanpa hak.

Pihak Anthar menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pencairan dana melalui kerja sama dengan pihak perbankan.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian lain yang hendak ditelusuri melalui jalur hukum.

Di sisi lain, PT B disebut sempat dikuasai pihak lain. Nama A turut disebut oleh pihak Anthar sebagai pihak yang diduga mengambil alih pengelolaan perusahaan tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan versi Anthar dan tim kuasa hukumnya dan belum menjadi fakta hukum yang berdiri sendiri di luar putusan yang telah disebutkan.

Kuasa hukum Anthar lainnya, Ahali, menjelaskan panjangnya proses perkara juga tidak terlepas dari langkah hukum yang sebelumnya ditempuh melalui jalur pidana.

Menurut Ahali, laporan telah disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara dan kemudian ke Polda Metro Jaya.

“Yang bikin lama proses perkara ini karena Anthar menempuh jalur pidana di Polda Sultra kemudian di Polda Metro Jaya. Sudah semua ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ahali.

Setelah melalui pembahasan bersama, tim kuasa hukum dan Anthar akhirnya memutuskan menempuh gugatan perdata untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Satu-satunya jalan harus melalui perdata kita gugat, sehingga Pak Anthar menemukan haknya. Karena saya berprinsip, kebohongan walaupun secepat kilat dia berlari, pasti terpotong dengan kebenaran. Anthar benar tidak terima haknya, jadi kita tuntut hari ini,” tegasnya.

Lahan yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas kurang lebih 3,94 hektare. Terkait rencana penguasaan kembali lahan tersebut, Anthar mengaku belum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan langsung.

Ia menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya agar setiap langkah tetap ditempuh sesuai prosedur hukum.

“Saya serahkan kepada pengacara nanti mengenai mekanismenya, apakah kita langsung menduduki lokasi atau bagaimana, saya akan bermusyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.

Tim hukum Anthar juga mempersoalkan transaksi lahan tersebut. Mereka menduga pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tanah.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan bukan hanya siapa yang menerima pembayaran, tetapi juga bagaimana proses transaksi hingga akhirnya menimbulkan sengketa kepemilikan. Di titik inilah persoalan tersebut menjadi semakin kompleks.

Satu sisi berkaitan dengan putusan pengadilan mengenai akta dan RUPS. Di sisi lain terdapat pertanyaan mengenai status sertifikat, transaksi tanah, penguasaan perusahaan dan dana hasil penjualan aset.

Semua persoalan tersebut membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, BPN belum memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan status SHM menjadi HGB yang disampaikan Anthar.

Pihak yang disebut dalam sengketa juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan mengenai penguasaan lahan dan transaksi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari kedua sisi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA