Bansos Digital, Siapa yang Tertinggal?

waktu baca 5 menit
Rabu, 23 Sep 2026 15:45 23 redaksi

Digitalisasi bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu langkah penting pemerintah untuk memperbaiki kualitas perlindungan sosial.

Dengan memanfaatkan integrasi data, identitas digital, verifikasi biometrik, hingga pembayaran digital, penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Namun, di balik kemajuan tersebut terselip satu pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana nasib masyarakat yang justru paling membutuhkan bansos, tetapi tidak cukup cakap menggunakan teknologi digital?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyangkut prinsip dasar perlindungan sosial: jangan sampai masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tersisih karena mekanisme untuk memperoleh perlindungan semakin rumit.

Pemerintah berencana melakukan peluncuran digitalisasi bansos secara nasional pada Oktober 2026.

Sistem tersebut dibangun dengan mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarlembaga, dan pembayaran digital.

Verifikasi penerima juga akan memanfaatkan biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.

Secara prinsip, arah ini patut diapresiasi. Persoalan bansos selama ini bukan hanya mengenai berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga siapa yang menerima dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menyebut sekitar 50% bansos selama ini tidak tepat sasaran.

Digitalisasi diharapkan mampu menekan kesalahan tersebut secara signifikan.

Masalahnya, sistem digital yang semakin canggih belum tentu otomatis semakin inklusif.

Digital Divide Menjadi Social Divide

Kita perlu membedakan dua persoalan. Pertama, digital access: apakah masyarakat memiliki perangkat, jaringan internet, dan sarana untuk mengakses layanan digital? Kedua, digital capability: apakah mereka mampu menggunakan layanan tersebut dengan benar?

Seorang lansia mungkin memiliki telepon pintar, tetapi belum tentu mampu melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen, melakukan pemindaian wajah, memahami notifikasi aplikasi, atau mengajukan sanggah ketika datanya tidak sesuai.

Demikian pula masyarakat berpendidikan rendah, penyandang disabilitas, warga di wilayah dengan konektivitas terbatas, maupun kelompok yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital dapat menghadapi hambatan serupa.

Artinya, ketika proses bansos sepenuhnya dipindahkan ke ruang digital, terdapat risiko munculnya bentuk baru exclusion error. Bukan lagi karena data penerima tidak akurat, tetapi karena penerima yang sebenarnya berhak tidak mampu melewati proses digital.

Di sinilah ukuran keberhasilan digitalisasi bansos seharusnya tidak berhenti pada berapa persen proses yang berhasil dilakukan secara daring. Ukuran yang lebih fundamental adalah: apakah kelompok paling rentan tetap dapat mengakses haknya?

Pemerintah sebenarnya telah menyadari persoalan tersebut. Dalam uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos), pemerintah menyiapkan agen pendamping bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Mekanisme sanggah juga tersedia bagi warga yang merasa hasil penilaian belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Pendekatan ini perlu diperkuat ketika sistem memasuki skala nasional.

Digitalisasi seharusnya bukan berarti pemerintah berkata, “Silakan urus sendiri secara online.” Sebaliknya, prinsipnya harus bergeser menjadi, “Kami menyediakan layanan digital, tetapi memastikan tidak ada warga yang tertinggal.”

Transmutasi Pendampingan kedalam Sistem Karena itu, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperkuat.

Pertama, tetap pertahankan kanal layanan non-digital. Digitalisasi tidak harus identik dengan eliminasi layanan tatap muka.

Pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, pendamping sosial, hingga agen layanan dapat menjadi human interfacebagi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Konsepnya sederhana: teknologi berada di belakang layar, manusia tetap hadir di depan layar.

Kedua, bangun mekanisme pendampingan yang aktif, bukan sekadar tersedia. Masyarakat yang gagal melakukan verifikasi atau mengajukan permohonan jangan dibiarkan berhenti pada pesan “error” atau “data tidak ditemukan”.

Harus ada jalur penyelesaian yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses tanpa biaya.

Hal ini semakin penting karena data sosial ekonomi bersifat dinamis. Status pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset, maupun kondisi rumah tangga dapat berubah dengan cepat.

Pemerintah sendiri menyediakan mekanisme pembaruan dan sanggah karena menyadari bahwa data tidak selalu langsung mencerminkan kondisi terkini.

Ketiga, jadikan literasi digital bagian dari infrastruktur bansos. Selama ini literasi digital sering dipandang sebagai program terpisah.

Padahal, ketika akses terhadap bantuan publik semakin bergantung pada teknologi, kemampuan menggunakan teknologi merupakan bagian dari kemampuan mengakses hak sosial.

Edukasi tidak perlu rumit. Pemerintah dapat menggunakan pendamping sosial, perangkat desa, komunitas lokal, hingga lembaga pendidikan untuk mengajarkan langkah-langkah sederhana: bagaimana memeriksa status bansos, menjaga NIK dan data pribadi, menghindari tautan palsu, melakukan verifikasi, serta mengajukan sanggah.

Ini juga penting untuk mencegah munculnya “calo digital”—pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan jasa mengurus bansos, bahkan berpotensi meminta imbalan atau mencuri data pribadi.

Pada akhirnya, digitalisasi bansos bukan sekadar proyek teknologi. Ia merupakan reformasi cara negara hadir bagi masyarakat.

Sistem yang baik memang harus mampu mengurangi duplikasi, meningkatkan akurasi data, mempercepat verifikasi, dan mempersempit ruang kesalahan. Tetapi sistem yang hebat adalah sistem yang tetap mampu menjangkau orang yang paling sulit dijangkau.

Karena itu, prinsip yang perlu dijaga sederhana: digital by design, human by default.

Teknologi boleh menjadi pintu utama pelayanan sosial, tetapi jangan menjadikannya satu-satunya pintu.

Sebab, keberhasilan digitalisasi bansos bukan ketika seluruh masyarakat dipaksa menjadi pengguna layanan digital yang mahir.

Keberhasilannya justru ketika seorang lansia di pelosok, keluarga berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, atau warga yang tidak akrab dengan teknologi tetap memperoleh haknya tanpa merasa bahwa negara telah memindahkan pintu bantuan ke tempat yang tidak mampu mereka jangkau.

Digitalisasi harus membuat negara semakin dekat dengan rakyat. Jangan sampai negara menjadi semakin digital, tetapi rakyat yang paling membutuhkan justru semakin jauh.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA