Karada Tolaki Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Pers

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mar 2026 23:36 171 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Lembaga Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki, Karada Tolaki Sulawesi Tenggara, mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan oleh Pejabat Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terkait produk pemberitaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Samsidar yang menilai laporan terhadap jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara berpotensi mencederai kebebasan pers serta menimbulkan ketakutan di kalangan insan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, langkah pelaporan terhadap jurnalis atas karya pemberitaan dinilai tidak tepat dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kami mengecam keras laporan serta pemeriksaan terhadap rekan-rekan jurnalis JMSI. Kami meminta kepada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan atau menarik laporan tersebut,” ujar Samsidar dalam keterangannya dilansir dari Media Online Arasmedia.com, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

Karena itu, setiap sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui jalur yang telah diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana.

Karada Tolaki Sultra juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap jurnalis dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pers adalah pilar demokrasi. Semua pihak harus menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Selain itu, Karada Tolaki Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pers, serta lembaga masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan agar laporan terhadap jurnalis tersebut dicabut.

Karada Tolaki Sultra menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak tanpa mengancam kebebasan pers di daerah.

Laporan: Arsamedia.com
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA