Hipmakot Soroti Operasional SPPG di Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 01:14 13 redaksi

RADAR KENDARI – Salah satu Yayasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Dilansir dari Media Online Kendari Kini, Lembaga ini diduga kuat menjalankan operasional yang melanggar standar teknis, terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola, serta melakukan pencopotan sepihak terhadap kepala satuan yang membongkar kecurangan tersebut.

Berdasarkan data yang ditemukan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Kota (Hipmakot) Kendari, Sry Putri Handayani, sejumlah temuan krusial terungkap dalam dokumen mengenai Permohonan Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend).

Sry Putri Handayani mengatakan temuan pelanggaran tersebut diduga kuat diabaikan oleh manajemen salah satu SPPG di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa pihak yayasan seharusnya menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas operasional sesuai ketentuan.

“Faktanya, operasional SPPG Kendari sampai saat ini masih tetap berjalan secara normal,” ungkap Sry Putri Handayani pada Senin (21/9/2026).

Selain masalah administrasi, HIPMAKOT juga menyoroti aspek legalitas dan spesifikasi teknis luas lahan bangunan dapur yang dinilai tidak ideal.

Merujuk pada data yuridis Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total tanah 1.515 m², dokumen Gambar Situasi/Surat Ukur tahun 1977 menunjukkan bentuk tanah geometri polygon memanjang yang menyempit di beberapa sudut.

“Bentuk lahan yang tidak beraturan tersebut secara teknis memotong luas area indoor efektif. Padahal, area tersebut seharusnya digunakan untuk membangun alur produksi linear,” jelas Sry Putri Handayani.

Ia menambahkan, alur linear sangat krusial dalam industri atau fasilitas pengelolaan pangan guna mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan mentah dan produk matang.

Bukan hanya masalah kelayakan infrastruktur fisik dan zonasi jarak dapur, tata kelola manajerial di internal Yayasan SPPG juga mendapat sorotan diduga oknum Ahli Gizi dan Asisten Laboratorium (Aslab) yang diusulkan oleh pihak mitra memiliki hubungan kepemilikan aset, baik fasilitas dapur maupun armada distribusi.

Hubungan dugaan ini mencuat lewat kesamaan nama yang tercantum dalam STNK kendaraan serta sertifikat fasilitas dapur.

“Meski diduga memiliki ikatan kepemilikan aset yang berpotensi memicu konflik kepentingan oknum-oknum tersebut diketahui tetap menerima honorarium resmi sebagai relawan atau petugas dapur,” tegas Sry Putri Handayani.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak terkait. Kepala Yayasan SPPG dimaksud, saat dihubungi melalui via pesan singkat dan telepon WhatsApp oleh pewarta media Kendari Kini belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak Yayasan SPPG yang memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya sudah diterbitkan media online Kendari Kini edisi, Senin (21/09/2026) berjudul “SPPG Disorot, Diduga Langgar Standar Teknis”.

Laporan : Fadly
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA