Caleg Wajib Lapor Dana Kampanye, Pengamat Politik : Harus Transparan Agar Diketahui Publik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Des 2023 17:58 99 radarkendari.id

Kendari, RadarKendari.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh peserta pemilu (Caleg) DPRD agar transparan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

KPU Sultra meminta peserta pemilu melaporkan secara jelas sumber dana kampanye secara transparan tanpa menggunakan inisial “Hamba Allah” dan “Tanpa Nama”. Jika melanggar, peserta terancam diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024.

Pengamat Politik Sultra, Dr. Najib Husain setuju dengan regulasi KPU terkait dana kampanye. Menurutnya, para peserta pemilu terutama para caleg wajib untuk melaporkan dana kampanye agar bisa diketahui oleh publik.

“Masalah dana kampanye peserta pemilu sudah diatur, ada regulasinya bahwa mereka sebelum melakukan kampanye harus melaporkan dana awal kampanyenya. Dengan laporan awal itu akan bisa dipantau berapa dana awal dan berapa pergerakan dilapangan,” ungkap Najib Husain, Sabtu (30/12/2023).

Lanjut Najib, jika kemudian dana awal yang sudah dilaporkan ke KPU dan pergerakan dilapangan berbeda maka itu bisa menjadi laporan di Bawaslu.

“Harus dilaporkan bahwa ada yang janggal antara dana yang dilaporkan dengan kegiatan kampanye yang besar. Itu menjadi sebuah ukuran tentang bagaimana kejujuran dari peserta pemilu dalam penggunaan anggaran,” kata Najib.

Disisi lain, lanjut Najib, dengan adanya laporan awal dana kampanye itu akan akan memberikan gambaran kepada publik dari mana sumber dana kampanye para caleg.

“Ada beberapa bagian dimana peserta pemilu tidak bisa menerima dana kampanye yang berasal dari pihak tertentu, misalnya bantuan dari negara lain, termasuk dari perusahaan pertambangan ilegal. Kalau itu sampai terjadi (dapat bantuan dari luar/tidak transparan) maka nanti adanya ketergantungan antara peserta pemilu ketika terpilih nanti dengan mereka yang membantu,” kata Najib.

Najib tak menampik, jika di Sultra sudah bukan lagi menjadi rahasia umum dimana beberapa peserta pemilu dibekingi oleh para pemilik tambang untuk bertarung di Pemilu.

“Itu yang kita tidak inginkan. Karena itu sebenarnya itu adalah bagian dari politik oligarki yang menyebabkan nanti meraka ketika terpilih mereka akan terpasung oleh orang orang yang membantunya dalam proses usaha pencapaian tujuannya. Saya harap KPU dan Bawaslu bekerja ekstra dalam mengawasi dana kampanye caleg ini,” kata Najib Husain.

Terpisah, Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, setiap peserta pemilu hendaknya melaporkan secara transparan terkait dana kampanye karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

“(Dana kampanye) harus dilaporkan secara jelas dan transparan. Palaporannya melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” ungkapnya, kemarin.

Amiruddin menambahkan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan inisial “Hamba Allah” atau “Tanpa Nama (No Name)” dalam aplikasi Sikadeka. “Jika dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi diskualifikasi (dicoret) dari Pemilu 2024,” tegasnya. (wan)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA