Kasi Penkum Kejati Sultra foto bersama perwakilan kades di Konawe usai sosialisasi bahaya korupsi dana desa. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Konawe, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wekoila ini menyasar para Kepala Desa se-Kabupaten Konawe, dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Konawe, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), dan Kepala Seksi Bidang (Kasi B) Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan ketelitian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia memberikan contoh pengelolaan anggaran yang tidak efektif dan transparan, seperti kekurangan papan proyek, laporan realisasi yang sama persis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dominasi keluarga Kepala Desa dalam lembaga desa.
Abdul Rahman juga menjelaskan beberapa faktor penyebab penyelewengan anggaran, antara lain keserakahan, adanya kesempatan, kebutuhan mendesak, dan pengaruh lingkungan.
Ia mencontohkan dua kecenderungan penyimpangan: kesalahan administrasi/perencanaan dan kesengajaan, misalnya duplikasi anggaran atau proyek fiktif.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung faktor-faktor lain yang memicu Tipikor, seperti rendahnya moral aparatur, kurangnya sosialisasi dan pengawasan, serta lemahnya sanksi.
Kejati Sultra memaparkan metode pemberantasan korupsi yang meliputi pencegahan, penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), dan restoratif (pengembalian keuangan negara). Penyuluhan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa di Konawe.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar