Konsel – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) adalah dua jenis kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan mengancam stabilitas ekonomi dan kemanan nasional.
Karena itu, negara berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin mengungkapkan, salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas TPPU dan TPPT adalah dengan diundangkan beberapa peraturan baik ditingkat undang-undang hingga pada tataran petunjuk teknis, seperti pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.
“Selain itu, Presiden telah menetapkan pembentukan Komite TPPU yang merupakan badan koordinasi nasional terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga yang bertugas melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM.” ungkapnya dalam kegiatan Diseminasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diikuti seluruh Notaris di Wonua Monapa Resort, Selasa (16/05/2023).
Atas dasar itulah pihaknya memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penerapan PMPJ yang ditujukan kepada notaris maupun korporasi.
“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme” kata Hidayat.
“Kami harap para korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, kementerian/ lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” pungkasnya. (rls)
Discussion about this post