Barang bukti hasil curian remaja di Kendari. Barang bukti diamankan di Polresta Kendari. RADARKENDARI.ID – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 Wita, menindaklanjuti laporan korban yang masuk sejak 26 November 2025 lalu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (25/11/2025) di kediaman Siti Hajarah (korban).
“Sekitar pukul 23.00 Wita, korban masih melihat motor Yamaha Aerox miliknya terparkir di halaman rumah. Namun, saat keponakannya pulang pukul 02.00 Wita, motor tersebut sudah raib dan pintu samping serta belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka,” ujar AKP Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda:
* RY (16): Seorang pelajar asal Kabupaten Konawe yang berperan sebagai pelaku pencurian. Ia ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia.
* AM (40): Seorang wiraswasta warga Kelurahan Lahundape yang berperan sebagai penadah. Ia diringkus di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja.
Dari hasil interogasi, pelaku RY mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tertancap.
Setelah digunakan selama tiga hari, motor tersebut kemudian dipreteli untuk menghilangkan jejak.
Mengejutkannya, komponen vital motor seperti mesin, rangka, velg, dan ban dijual dengan harga yang sangat murah.
“Rangka, mesin, hingga knalpot dijual hanya seharga Rp350 ribu. Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas AKP Welliwanto.
Sementara itu, tersangka AM berperan membeli pretelan motor tersebut untuk kemudian dijual kembali ke pengepul besi tua.
Dalam operasi penangkapan ini, Tim Buser 77 mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 21 potongan kap motor Yamaha Aerox.
* Satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.
“Kedua pelaku saat ini telah berada di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar