Dakwaan Batal Demi Hukum, PN Merauke Perintahkan Vidi Eskafaris Gumilang Bebas Seketika

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 18:27 25 redaksi

RADAR KENDARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dalam sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (6/8/2026) pukul 12.30 WIT.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Irsyad Hasyim, S.H., didampingi Baskara Nabla Putra, S.H., dan Bakti Maulana Rosyid, S.H., selaku Hakim Anggota, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. Perkara: PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, membebaskan terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini bermula dari insiden pada 17 November 2025 di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan. Saat itu, pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat dan membawa dua warga negara asing, ZA dan DTL, yang tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Pihak otoritas menetapkan Jay Victor Davis (Chief Flight Instructor Stirling Helicopters) dan Vidi Eskafaris Gumilang (peserta training pesawat twin engine beregistrasi Australia) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian bersama kedua penumpang tersebut.

Sebelumnya, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat telah berjalan. JVD, ZA, dan DTL telah menerima putusan dari PN Merauke dan menjalani hukuman.

Selain itu, proses pidana juga berlangsung di Magistrates Court Ipswich, Queensland, Australia terhadap GS (pemilik dan CEO Stirling Helicopters), serta JVD usai diekstradisi/dideportasi setelah menjalani masa hukuman di Indonesia.

Menanggapi putusan sela tersebut, Tim Advokat dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin & Partners—yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H., Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H., dan A. Yani Y Alhadadd, S.H.—menyampaikan apresiasi yang mendalam.

“Kami menyambut baik Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Merauke. Keputusan ini membuktikan bahwa meskipun berada di ujung timur Indonesia, keadilan dan perlindungan hukum dapat ditegakkan,” ujar perwakilan Tim Advokat, Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus memberikan dukungan moral selama proses persidangan berjalan hingga dibebaskannya Vidi Eskafaris Gumilang dari status tahanan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA