Diduga Lalaikan Hak Ratusan Korban PHK, Izin Operasional PT HJ di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

waktu baca 4 menit
Kamis, 28 Mei 2026 18:12 50 radarkendari.id

KONAWE UTARA – Perusahaan pertambangan nikel PT HJ diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan karyawannya.

Dilansir dari Media Online Kendari Kini, Kamis (28/05/2026), hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak eks pekerja yang sebelumnya beroperasi di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT HJ telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026 lalu.

Namun, pasca-kebijakan tersebut, perusahaan diduga lepas tangan terhadap kewajibannya.

Komponen hak mantan karyawan berupa uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dilaporkan belum juga ditunaikan.

Akibat mandeknya penyelesaian hak ini, sejumlah eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT HJ ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara serta Disnaker Provinsi Sultra.

Kasus perselisihan hubungan industrial ini bahkan telah bergulir ke meja legislatif dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, jajaran Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, pihak manajemen PT HJ mangkir dan tidak memenuhi undangan resmi dari pihak DPRD Sultra tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, selaku pimpinan rapat, menyatakan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan tambang tersebut.

Ia menegaskan kehadiran pengambil keputusan dari perusahaan sangat krusial guna menyelesaikan masalah ini.

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” tegas Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat dilansir dari Media Kendari Kini, Kamis (28/05/2026).

Merespons mangkirnya pihak perusahaan dan peliknya persoalan ketenagakerjaan ini, Andi Muhammad Saenuddin menegaskan akan segera menjadwalkan RDP lanjutan.

Langkah taktis ke depan melibatkan koordinasi lintas sektor melalui rapat komisi gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkonsultasi dengan pimpinan dewan.

“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” imbuhnya.

Dampak dari PHK massal ini dilaporkan memperpanjang deretan angka pengangguran di wilayah Sultra.

Kondisi memprihatinkan dialami oleh para mantan pekerja yang kini telah memasuki usia di atas 40 tahun.

Faktor batasan usia menjadi hambatan utama bagi mereka untuk kembali terserap di pasar kerja sektor pertambangan.

Sahripin (44), salah seorang eks karyawan PT HJ, mengungkapkan kekhawatirannya menghadapi situasi sulit ini. Menurutnya, mayoritas lowongan kerja yang tersedia di lingkar tambang saat ini menerapkan syarat ketat batas usia produktif awal.

“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluh Sahripin.

Bagi Sahripin dan ratusan rekan senasibnya, pencairan uang pesangon merupakan tumpuan terakhir.

Dana tersebut sangat dinantikan untuk menyambung hidup keluarga, memenuhi kebutuhan pokok harian, atau dialihkan sebagai modal usaha mandiri.

Desakan senada diutarakan oleh Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta manajemen PT HJ menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral.

Terlebih, PT HJ diketahui masih aktif mengoperasikan dua site pertambangan lainnya di wilayah Sultra, sehingga secara finansial dinilai sangat mampu melunasi hak mantan karyawan.

Hendrik memperingatkan, apabila PT HJ terus menghindar dari kewajiban hukumnya, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional mereka.

Eks karyawan menuntut agar operasional tambang aktif milik PT HJ di dua site Sultra segera dihentikan sementara sampai hak-hak mereka dibayarkan secara penuh.

“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HJ memilih bungkam. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan jurnalis melalui Head of HRGA PT HJ, inisial HH, belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait tuntutan para mantan pekerja tersebut.

Penulis : Muh Irvan S
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA