Dilaporkan Ke Polisi Atas Kasus Dugaan Pencabulan, Caleg AL Polisikan Pelapor

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jan 2024 21:34 85 radarkendari.id

Muna, RadarKendari.id – Merasa di cemari nama baiknya, AL oknum calon legislatif (Caleg) dari partai Gerindra melalui kuasa hukumnya melaporkan balik para pelapor ke Polres Muna.

Pasalnya, sebelumnya AL dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Aydit saleh yakni Kuasa Hukum AL mengatakan bahwa kliennya merasa di fitnah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang di duganakan terhadap kliennya.

“Selaku kuasa hukum terlapor menjadi heran dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan yang di alamatkan kepada klien kami. Dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yakni tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Aydit, kemarin.

Lanjut, Aydit Saleh menjelaskan, pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.50 wita, korban pencabulan anak telah melaporkan Oknum Caleg AL di SPKT Polres Muna bernomor STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRESMUNA/POLDA SULTRA yang di mana sebelumnya juga Korban juga telah melaporkan UG dan Oknum Caleg AL di Polsek Bone pada tanggal 8 januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.

Dengan adanya Laporan tanggal 8 januari 2024 sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/I/2024/Reskrim Sek, tertanggal 13 Januari 2024.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan ini, klien kami selaku terduga telah dipanggil di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dan klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa pada hari itu juga,” tambahnya.

Sebagai Kuasa Hukum terlapor berpendapat apakah Laporan yang pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar atau keduanya tidak benar atau direkayasa, karena menghadapi Pesta Demokrasi Proses Pemilihan Umum yang dimana Proses Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif akan diadakan tanggal 14 Februari 2024.

“Patut diduga ini untuk menjatuhkan Seseorang. Apalagi klien kami merupakan seorang figur yang menjabat menjadi kades selama 3 periode di desa Matombura,” ujarnya.

Muhammad Saddam Safa yang juga kuasa hukum AL berharap pada pihak Polres Muna agar benar-benar mencermati dua laporan ini.

“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya. (deh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA