Direktur PT KMR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Persetujuan Sandar dan Berlayar Kapal Pengangkut Ore Nikel

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 16:32 87 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Tersangka terbaru berinisial HP, yang diketahui merupakan Direktur PT KMR.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rahman, Selasa (8/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HP telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

“HP telah diperiksa sebelumnya, dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Rahman.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang.

Peran dan Dugaan Perbuatan Tersangka

HP diduga berperan aktif dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.

Ore tersebut berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PCM, namun dokumen yang digunakan seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AM.

Tersangka HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang lain untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN secara tidak sah, dan dari praktik ini, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 56 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kejati Sultra menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan demi menuntaskan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan dan kelautan.

Penulis : La Ode Idris Syaputra

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA