Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Dugaan Penimbunan 5.000 Liter Solar Subsidi di Konawe

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Mar 2026 17:48 155 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggaramelalui Subdit I Indagsi mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sekitar 5.000 liter solar yang diduga berasal dari distribusi tidak resmi.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas menghentikan dan memeriksa sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan solar ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut diduga dikumpulkan oleh seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Aji membeli solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan, lalu menampungnya di gudang miliknya. Setelah terkumpul kurang lebih 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda,” jelasnya.

Selanjutnya, solar diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan itulah, petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan. Sementara itu, Aji telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pihak yang menjual solar tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA