Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Dosen UIN Kendari Buka Suara: “Sama Sekali Tidak Benar”

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 17:06 30 redaksi

RADAR KENDARI – Pihak terlapor dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen di lingkungan UIN Kendari akhirnya angkat bicara.

Terlapor membantah tuduhan tersebut dan menilai sejumlah informasi sebelumnya yang memberikan ruang yang berimbang kepada pihak yang dituduh.

Klarifikasi itu disampaikan terlapor bersama rekannya saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Senin (10/8/2026).

Dalam keterangannya, pihak terlapor mengapresiasi Sultra Klik yang memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada rekannya.

Menurut pihak terlapor, informasi yang beredar mengenai perkara tersebut semestinya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, terlebih proses hukum maupun proses pemeriksaan kode etik disebut masih berjalan.

“Terus terang saja, kemarin itu beberapa rekan jurnalis yang sudah meliput sama sekali mengabaikan prinsip itu. Bukan keseimbangan yang kami pertanyakan, tetapi sama sekali tidak berimbang,” ujar pihak terlapor.

Ia menilai sejumlah informasi sebelumnya hanya memuat keterangan dari keluarga pelapor dan unsur pimpinan universitas, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan keterangannya.

Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan membentuk persepsi publik seolah-olah dugaan pelecehan tersebut telah terbukti, padahal belum ada putusan hukum maupun keputusan dari tim kode etik.

“Proses hukum berjalan, putusan hukum belum ada, putusan kode etik juga belum ada. Sehingga kami meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati,” katanya.

Pihak terlapor juga menyinggung istilah trial by the press atau penghakiman melalui pemberitaan media. Menurutnya, pemberitaan yang hanya menampilkan keterangan dari satu pihak berpotensi merugikan pihak yang dilaporkan.

Ia bahkan menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

“Apakah kemudian melaporkan ke Dewan Pers atau kalau pernyataan-pernyataan mereka kami nilai sudah memenuhi unsur delik, kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, terlapor secara tegas membantah telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ia mengatakan peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Juli 2026 bermula ketika seorang mahasiswi datang untuk mengurus persoalan nilai.

“Anak ini datang. Kemudian saya tanya, ‘Mengurus apa, Dik?’ Dia jawab mengurus nilai. Setelah itu tidak bicara apa-apa, hanya menangis,” kata terlapor.

Menurutnya, setelah pertemuan tersebut, muncul tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Terlapor juga menjadikan aktivitas mahasiswi tersebut pada hari berikutnya sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam melihat perkara tersebut.

Ia menyebut mahasiswi tersebut masih datang ke kampus pada 16 Juli 2026 untuk mengikuti sejumlah kegiatan akademik, termasuk ujian hafalan dan tugas.

“Dalam keadaan baik-baik. Ada fotonya, saya punya fotonya, senyum-senyum juga. Ada juga video,” ujarnya.

Rekan terlapor menambahkan, kedatangan mahasiswi tersebut sehari setelah peristiwa yang dilaporkan dinilai menjadi salah satu indikator yang menurut pihaknya membantah tuduhan tersebut.

“Kalau dia merasa dilecehkan, pada tanggal 16 itu tidak mungkin dia mau ketemu lagi dosennya. Pasti dia merasa ketakutan. Tapi dia tetap datang dan ada dokumentasinya, dia senyum-senyum, setor hafalan, dan hafalannya selesai,” katanya.

Namun demikian, kondisi tersebut merupakan versi dari pihak terlapor dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.

Terlapor juga membantah adanya niat untuk melakukan tindakan tidak pantas saat berada di ruangannya.

Ia mengatakan pintu ruangannya dalam kondisi terbuka ketika pertemuan dengan mahasiswi tersebut berlangsung.

“Andaikata saya berniat untuk berbuat buruk seperti yang dituduhkan, tentu pintu di ruangan saya saya tutup. Tetapi tidak ada sama sekali niat jahat. Pintu dalam keadaan terbuka lebar,” katanya.

Pihak terlapor juga mempertanyakan informasi mengenai laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, laporan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa pihak yang membuat laporan. Ia menyebut laporan tersebut dibuat oleh keluarga, bukan langsung oleh pihak yang disebut sebagai korban.

“Yang melapor itu bukan yang bersangkutan, tetapi keluarganya,” ujar pihak terlapor.

Meski demikian, pihak terlapor mengakui bahwa substansi penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak seluruh informasinya dapat dibuka ke publik.

Dalam kesempatan tersebut, pihak terlapor juga menduga polemik tersebut tidak terlepas dari kepentingan internal di lingkungan kampus.

Ia menyebut adanya upaya pembentukan opini yang menurutnya dapat memengaruhi kepercayaan pimpinan terhadap terlapor.

“Di kampus itu banyak kepentingan. Banyak orang yang sengaja mempublikasikan ini dengan harapan merusak kepercayaan pimpinan kepada beliau. Tujuan akhirnya mengganti beliau, itu targetnya,” katanya.

Pihak terlapor mengaku akan terus memberikan klarifikasi melalui jalur yang dianggap sesuai untuk meluruskan informasi mengenai perkara tersebut.

Di sisi lain, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan tersebut masih berada dalam proses penanganan. Karena itu, seluruh tuduhan maupun bantahan dari masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berwenang.

Sultra Klik memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terlapor sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Laporan : La Ode Idris Syaputra
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA