Formalish Sultra Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan RKAB PT TI

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 23:40 55 redaksi

RADAR KENDARI – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TI sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Desakan tersebut didasari adanya dugaan bahwa penerapan sistem K3 di lingkungan operasional PT TI belum di lakukan secara optimal.

FORMALISH Sultra menilai adanya sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional perusahaan merupakan indikator yang patut menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian ESDM sebagai instansi yang memiliki wewenang  dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Menurut FORMALISH Sultra, keselamatan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Good Mining Practice.

Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, meminimalkan risiko kecelakaan, serta melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh negara.

FORMALISH Sultra juga menyoroti  dugaan bahwa beberapa kecelakaan kerja tidak dilaporkan kepada pemerintah. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan negara, mengurangi transparansi, serta menghalangi evaluasi terhadap tingkat keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman. Kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang IUP melaksanakan kegiatan pertambangan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, konservasi mineral, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 secara terencana, terukur, dan berkelanjutan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Apabila masih terjadi kecelakaan kerja secara berulang, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem keselamatan yang diterapkan perusahaan.

FORMALISH Sultra menilai bahwa persetujuan RKAB tidak semata-mata merupakan proses administrasi, melainkan bentuk persetujuan negara terhadap rencana operasional perusahaan.

Oleh karena itu, rekam jejak kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah memberikan persetujuan RKAB.

Apabila terdapat dugaan kecelakaan kerja yang berulang serta indikasi tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan kepada pemerintah, maka Menteri ESDM memiliki dasar untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menunda persetujuan RKAB sampai seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan objektif oleh pihak yang berwenang.

FORMALISH Sultra juga menegaskan bahwa desakan penundaan RKAB bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya mendorong investasi yang bertanggung jawab, melindungi hak-hak pekerja, serta menjamin bahwa kegiatan pertambangan di nusantara dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Pewarta media ini terus menghubungi PT TI untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA