Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. RADARKENDARI.ID – Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap salah satu pengusaha di Sulawesi Tenggara yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan narasi dalam sejumlah pemberitaan.
Ia menilai, dalam situasi seperti ini media seharusnya tidak tergesa-gesa menyimpulkan suatu informasi tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak terkait.
“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut pengusaha dimaksud, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya di Kendari.
Menurut Ikbal, pemberitaan yang tidak utuh atau belum terverifikasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari aparat penegak hukum.
GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik profesional harus mengacu pada kode etik jurnalistik, di antaranya melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.
Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Publik diminta tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi serta pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar