Hardiknas dan Pelajaran dari Tanah Ulayat Ndonganeno–Weri Bone

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 11:13 62 radarkendari.id

Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, publik Sulawesi Tenggara justru disuguhi ironi tentang bagaimana negara memperlakukan sejarah, hak adat, dan pengetahuan kolektif masyarakatnya sendiri.

Kuasa hukum ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone resmi mengadukan persoalan tanah ulayat mereka yang kembali diklaim sebagai tanah negara oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Laporan tersebut bahkan telah diarahkan ke Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR RI dengan permintaan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pengawasan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dalam pengklaiman tanah ulayat oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Langkah itu ditempuh karena ahli waris menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan telah menyentuh aspek pertahanan negara, tata kelola agraria, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah daerah.

Menurut kuasa hukum ahli waris, tanah yang kini diklaim sebagai tanah negara tersebut sebelumnya telah melalui proses perdamaian dengan perusahaan eks pemegang HGU, PT KII. Bahkan pada tahun 2006, perusahaan disebut telah menyerahkan kembali lahan seluas 1.146 hektare kepada ahli waris Ndonganeno–Weri Bone.

Namun setelah HGU berakhir, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan justru mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah negara dan menggulirkan rencana pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Mako Kopassus) serta Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).

Yang menjadi persoalan, menurut ahli waris, bukan pembangunan fasilitas negara itu sendiri. Mereka menegaskan tidak pernah menolak pembangunan Mako Kopassus maupun Rindam.

Sebaliknya, masyarakat adat mengaku mendukung agenda pembangunan nasional sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

“Yang kami tolak adalah klaim sepihak dan penghilangan sejarah hak ulayat masyarakat adat,” demikian substansi sikap yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.

Pernyataan itu penting dicatat. Sebab belakangan ini, kritik terhadap proyek pemerintah kerap dengan mudah dicap sebagai anti-negara atau menghambat pembangunan.

Padahal dalam banyak kasus agraria, masyarakat justru tidak menolak pembangunan, melainkan menolak cara-cara kekuasaan yang mengabaikan hak mereka.

Di sinilah ironi besar itu muncul. Atas nama pembangunan negara, pemerintah daerah dinilai justru menyingkirkan masyarakat yang selama puluhan tahun mempertahankan sejarah tanah leluhurnya.

Negara seolah hadir bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pihak yang paling kuat menentukan tafsir sepihak atas status tanah.

Kasus Ndonganeno–Weri Bone menunjukkan bagaimana proyek strategis atau pembangunan institusi negara dapat berubah menjadi tameng legitimasi kekuasaan ketika proses pelibatan masyarakat diabaikan.

Padahal prinsip dasar pembangunan demokratis mensyaratkan adanya partisipasi, konsultasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Jika benar tanah itu telah diselesaikan melalui perdamaian dan penyerahan kembali oleh eks pemegang HGU, maka negara semestinya membuka ruang verifikasi terbuka, bukan langsung memosisikan masyarakat adat sebagai penghalang pembangunan.

Dalam konteks inilah permintaan RDP ke DPR RI menjadi penting. Komisi I dipandang perlu mengawasi aspek pertahanan dan penggunaan lahan untuk fasilitas militer. Komisi II perlu mengurai persoalan agraria dan dugaan maladministrasi pertanahan.

Sedangkan Komisi III didorong mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan serta perlindungan hak-hak hukum masyarakat.

Hardiknas tahun ini akhirnya memberi pelajaran pahit: bahwa pendidikan paling mendasar bangsa ini tampaknya masih soal belajar menghormati rakyat sendiri.

Apa arti pendidikan kewarganegaraan jika masyarakat adat yang telah berjuang selama 42 tahun masih harus membuktikan bahwa tanah leluhur mereka bukan tanah kosong?

Apa arti negara hukum jika penyelesaian damai yang pernah lahir dapat dihapus begitu saja oleh tafsir administratif kekuasaan daerah?

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk belajar dari sejarah konflik agraria masa lalu—bahwa pengabaian terhadap hak masyarakat adat hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, konflik berkepanjangan, dan luka sosial yang diwariskan lintas generasi.

Dan mungkin, pelajaran paling penting tahun ini datang bukan dari ruang kelas, melainkan dari tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone yang kembali dipersoalkan keberadaannya oleh negara atas nama pembangunan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA