Konsorsium LSM Kolaka Soroti Dugaan Ilegal Mining, Izin Jalan, dan Pelaporan PPM PT Tosida Indonesia

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Jul 2025 17:02 181 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID Kolaka, Sulawesi Tenggara – Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolaka secara tegas memanggil PT. Tosida Indonesia untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

Pemanggilan ini terkait dugaan sejumlah pelanggaran, mulai dari aktivitas penambangan ilegal, tidak adanya izin penggunaan jalan umum, hingga pelaporan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun anggaran 2017-2025 yang dinilai bermasalah.

Menurut M. Nasrul Massi, Ketua Konsorsium LSM Kolaka, pihaknya telah melakukan penelusuran, advokasi, dan investigasi di lapangan.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan kegiatan penambangan Ore Nikel oleh PT. Tosida Indonesia di Desa Oko-oko, Dusun Lawania, yang dicurigai tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kegiatan Ilegal Mining yang dilakukan PT. Tosida Indonesia sudah berjalan mulai dari Januari sampai hari ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Minerba,” tegas Nasrul Massi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sorotan Izin Perlintasan Jalan Umum dan Kewajiban PPM.

Selain dugaan penambangan ilegal, Konsorsium LSM Kolaka juga menyoroti ketiadaan izin perlintasan jalan umum atau jalan negara dari Dinas Perhubungan Darat Kolaka atau Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk operasional PT. Tosida Indonesia.

Hal ini diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Pasal 5 Tahun 2010, serta tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat terkait penggunaan jalan umum.

Lebih lanjut, Nasrul Massi menyoroti kewajiban PT. Tosida Indonesia terkait pelaporan pelaksanaan PPM.

Ia menegaskan bahwa PT. Tosida Indonesia belum memenuhi kewajiban PPM, khususnya bagi masyarakat yang berada di pesisir tambang Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Pelaksanaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) belum memenuhi apa yang menjadi kewajiban PT. Tosida Indonesia khususnya masyarakat yang ada di pesisir tambang di Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka,” ujarnya.

PPM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824.K.30 Men.2018 tentang Enam Pilar Program PPM, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Kemandirian Ekonomi, Sosial Budaya, Lingkungan, dan Infrastruktur.

Untuk tahun anggaran 2025, dana program PPM PT. Tosida Indonesia tercatat sebesar Rp2.569.920.000.

Tegakkan Keadilan di Bumi Mekongga

Konsorsium LSM Kolaka mengingatkan PT. Tosida Indonesia untuk selalu mengikuti peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan di Bumi Mekongga.

Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban terkait aspek lingkungan yang telah disetujui pemerintah dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari atas ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan informasi dalam permohonan RKAB yang disampaikan atau penyalahgunaan persetujuan RKAB ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saudara dan persetujuan RKAB ini dapat dibatalkan,” pungkas Nasrul Massi.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA