Kasus Penyiraman Air Panas Karena Menagih Utang di Kendari: Korban Jalani Pemeriksaan di Polresta, Minta Pelaku Segera Ditangkap

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 18:42 54 radarkendari.id

KENDARI — Kasus dugaan penganiayaan berat dengan cara disiram air panas yang menimpa seorang pria bernama Ardi dan istrinya Dian Lestari terus bergulir di ranah hukum.

Pada hari ini, didampingi oleh sang istri, Ardi mendatangi Polresta Kendari untuk menjalani proses tindak lanjut terkait laporan kepolisian yang telah diajukannya.

Kehadiran korban ke kantor polisi ini bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan keterangan Ardi, saat ini terjadi pergantian penyidik yang menangani kasusnya, dari yang sebelumnya ditangani oleh Amran kini dialihkan kepada Erwin.

“Hari ini penyidiknya sudah berganti dari Pak Amran ke Pak Erwin. Tadi sudah dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk saya dan juga istri saya. Pihak penyidik juga menyampaikan akan memanggil pihak terlapor (pelaku) secepatnya, paling lambat hari Senin depan,” ungkap Ardi saat memberikan keterangan di depan gedung Polresta Kendari.

Saat dikonfirmasi mengenai pemicu peristiwa tragis tersebut, Ardi membantah tuduhan pihak terlapor yang menyebut bahwa dirinya dan sang istri bersikap tidak sopan saat bertamu.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk menagih sisa utang yang sudah menunggak sejak bulan Februari.

Ardi menceritakan bahwa total utang terlapor awalnya mencapai Rp102 juta. Pihak terlapor baru membayar sebesar Rp15 juta, sehingga sisa utang yang belum dilunasi masih sebesar Rp87.600.000.

Padahal, sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis hingga tiga kali yang menyatakan bahwa pelunasan akan dilakukan pada akhir bulan, tepatnya tanggal 25 Mei.

Ketika Ardi dan istrinya datang menagih sesuai tanggal perjanjian, pihak terlapor enggan melayani dan justru masuk ke dalam rumah.

Karena merasa diabaikan, istri Ardi spontan terbawa emosi dan berbicara dengan nada keras dari luar rumah.

Tak disangka, terlapor kemudian keluar dari dalam rumah sembari membawa wadah berisi air panas mendidih dan langsung menyiramkannya ke arah istri korban.

Namun naas, siraman air panas tersebut justru mengenai bagian kaki Ardi hingga melepuh dan mengalami luka bakar yang cukup serius.

Dalam kesempatan tersebut, Ardi juga memberikan klarifikasi terkait pengakuan dari pihak terlapor yang mengklaim bahwa uang ratusan juta tersebut merupakan modal untuk bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Ardi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin kerja sama bisnis solar dengan terlapor. Posisi terlapor di sini sebenarnya hanyalah sebagai broker atau perantara dalam transaksi dengan pihak pembeli.

Uang milik Ardi sudah diserahkan melalui terlapor, namun uang tersebut justru tidak disetorkan atau dibayarkan kepada Ardi.

“Saya tidak berbisnis solar dengan dia. Saya menagih dia dalam bentuk uang karena yang ada di dia itu adalah uang saya yang belum dibayarkan, bukan solar. Dia hanya perantara (broker),” tutup Ardi.

Kini, Ardi dan keluarga berharap agar pihak Kepolisian Polresta Kendari dapat segera mengamankan pelaku dan memproses kasus penganiayaan ini secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA