Kejari Muna Kembali Menahan Satu Tersangka Lain Dalam Dugaan Korupsi di Setda Mubar

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 20:38 275 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Muna, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun anggaran 2023.

Adalah WH dikala itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di lingkup Setda Mubar.

Kajari Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel Hamrulah menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka selaku PPK menandatangani kelengkapan pertanggung jawaban keuangan tanpa melakukan verifikasi lebih dulu.

“Tersangka selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) menandatangani  lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU),” jelasnya Senin (22/12/25).

Menurutnya, kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar 3 juta rupiah.

“Bahwa terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” ungkapnya

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600

“Selanjutnya WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha,”pungkasnya

Sebelumnya dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan yakni Bendahara Setda Mubar RA dan Mantan Sekda Mubar LMH dalam perkara yang sama.

Penulis : Abd. Rasyid

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA