Kejati Sultra Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Jembatan Cirauci II Harus Berdasarkan Bukti

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 19:43 97 radarkendari.id

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menanggapi desakan sejumlah mahasiswa melalui aksi unjuk rasa terkait belum ditahannya mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dalam perkara tersebut.

Irwan menegaskan, pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.

“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bekerja secara profesional. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka terdapat proses hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” ujar Irwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026) malam.

Menurutnya, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan opini ataupun tekanan dari pihak tertentu. Penetapan status tersangka, kata dia, wajib didukung minimal dua alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara secara transparan.

“Penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara yang transparan,” katanya.

Irwan menjelaskan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II sebelumnya telah diproses hukum dan diputus di pengadilan dengan dua orang terdakwa. Namun terkait tuntutan mahasiswa agar pihak lain ikut ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hingga kini belum menemukan fakta hukum yang memadai.

“Kalau penyidik tidak mempunyai dua alat bukti terhadap perbuatan maupun peran seseorang, maka orang tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau memang adik-adik mahasiswa mempunyai bukti, silakan sampaikan kepada kami. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan, bukan berdasarkan opini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

Sementara itu, aksi demonstrasi mahasiswa di kantor Kejati Sultra pada Senin (11/5) siang berlangsung memanas hingga menyebabkan seorang pegawai Kejati Sultra mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu.

Irwan mengaku sempat memantau langsung jalannya aksi meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Saya lihat tadi ada yang memanjat pagar. Menurut saya itu tindakan yang berlebihan,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA