Konawe Selatan – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Molo Indah, Kecamatan Tinanggea antara truk tronton dan motor oleh Polres Konawe Selatan dinilai janggal oleh keluarga korban. Keluarga korban menduga polisi telah melepaskan pelaku dan barang bukti berupa satu unit truk tronton tanpa sepengetahuan keluarga korban, Jumat (11/11).
Akibat dari peristiwa naas itu, satu pengendara motor berinisial AS (28) meninggal dunia, sementara rekannya inisial AL (18) sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bahteramas Kendari.
Ibu kandung AL, Ariyanti (38) mengatakan, ia mengaku kaget setelah menerima informasi bahwa pihak kepolisian telah membebaskan pelaku dan barang bukti.
“Kasian kami ini sudah jadi korban, justru polisi melepaskan pelaku dan barang bukti berupa satu unit truk tronton. Kalau sudah seperti ini kami harus mencari keadilan di mana?,” kata Ariyanti dilansir dari sorotsultra.com.
Mirisnya lagi, kata Ariyanti, anaknya kini sudah tidak bisa beraktivitas seperti sedia kala. Setelah dokter yang menangani memberikan keterangan medis bahwa anak ketiganya itu cacat permanen.
“Sungguh tega pihak kepolisian melepaskan pelaku dan barang buktinya, Sedangkan anak saya sudah divonis cacat permanen oleh dokter,” lirihnya.
Ia pun meminta pemangku kepentingan di institusi kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan profesional.
“Saya disini hanya ingin mencari keadilan buat anak kandung saya. Saya pikir tidak ada orang tua di muka bumi ini menginginkan musibah seperti yang saya alami saat ini,” keluhnya.
Apalagi, lanjut warga konsel itu mengatakan, kalau sudah seperti ini penanganan kasus di kepolisian lantas bagaimana penanganan kasus-kasus masyarakat kecil lainnya. Apakah keadilan dimata kepolisian hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki status sosial dan punya pengaruh saja. Dan tidak berlaku bagi masyarakat kecil seperti kami.
“Dimana lagi kami harus melabuhkan diri untuk mencari keadilan? Saya berharap pimpinan tertinggi di Polda Sultra segera melakukan penyelidikan secara serius di Polres Konawe Selatan,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa, untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Molo Indah, Kecamatan Tinanggea perkaranya masih dalam proses.
“Saat ini masih dalam proses. Dan penyidik dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konsel sudah memberitahukan kepada keluarga pelapor,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 11 November 2022 malam. (Red)
Discussion about this post