Kemenkum Sultra Lindungi Warisan Budaya Syair Tarian Lariangi “Iyamalahu”

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:14 70 radarkendari.id

Kendari – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya daerah.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Kanwil Kemenkum Sultra menyerahkan sejumlah sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam kegiatan yang digelar secara daring dan serentak di seluruh Indonesia.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), mulai dari tarian tradisional, lagu daerah, upacara adat, kerajinan, hingga berbagai tradisi lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa sertifikasi EBT merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain.

“Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat. Budaya tradisional harus kita jaga bersama agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Topan.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak warisan budaya di Sulawesi Tenggara yang belum terinventarisasi maupun tersertifikasi.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder guna mempercepat pendataan budaya lokal di setiap wilayah.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui komunikasi intensif yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU agar proses penggalian potensi budaya berjalan lebih sistematis.

Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Lembaga Adat Barata Kahedupa menjadi salah satu penerima sertifikat EBT untuk syair lagu tarian Lariangi berjudul “IYAMALAHU”.

Sertifikat diterima oleh Akhrul Djasmin Tabara yang hadir mewakili Lakina Barata Kahedupa karena berhalangan hadir.

Akhrul menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas perhatian terhadap perlindungan budaya lokal, khususnya budaya masyarakat adat di daerah kepulauan.

“Ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat, khususnya Lembaga Adat Barata Kahedupa. Jika suatu saat ada pihak tertentu yang mencoba mengklaim budaya ini, maka kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pemicu bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara untuk segera menginventarisasi dan mendaftarkan budaya tradisional yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Dengan diterbitkannya sertifikat EBT tersebut, syair lagu Tarian Lariangi berjudul “IYAMALAHU” kini resmi tercatat sebagai warisan budaya yang dilindungi negara, sekaligus mempertegas upaya menjaga identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi.

Penulis : Wawan Baradupa
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA