Ketua Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Tenggara, Hariman Satria. Kendari, RADARKENDARI.ID – Beberapa perkara yang ditangani pengadilan di Kendari berakhir vonis bebas. Hal tersebut memantik tanggapan beragam ditengah masyarakat. Merespon hal tersebut, Ketua Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) Hariman Satria meminta hakim tidak “main-main” dalam memutuskan perkara.
Menurut Hariman, pengadilan itu harus bermartabat dan hadir sebagai panglima hukum ditengah masyarakat. Pasalnya, pengadilan menjadi tempat terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Kami harap pengadilan dalam menangani perkara tidak lagi timpang sebelah, tidak lagi memutuskan berdasarkan kasih uang habis perkara. Hakim harus tetap berada pada koridor, tetap menjaga integritas dan sebisa mungkin tidak main-main dengan perkara,” ungkap Hariman Satria, Senin (20/11/2023).
Hariman tak menampik jika praktik curang seperti manipulatif kasus, korupsi, dan pelanggaran lainnya berpotensi terjadi disemua lini mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum termasuk pengadilan. Pasalnya, hal tersebut Sudan menjadi suatu fenomena atau menjadi warisan dari masa orde lama.
Di Pengadilan, lanjut Harima, praktik mafia peradilan berpotensi terjadi dan terorganisir mulai dari tingkat panitera hingga hakim.
“Ada suatu kelompok yang bekerja sama untuk mempermainkan perkara. Itulah pentingnya pengawasan terhadap pengadilan. Itulah yang melatarbelakangi terbentuknya komisi yudisial,” kata Hariman.
Hariman mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi sebanyak 220 hakim yang tersebar di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Negeri Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor).
“Kami melaksanakan pengawasan kepada hakim sehingga putusan hakim betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memberikan nilai keadilan terhadap yang berperkara atau kepada masyarakat,” ungkap Hariman Satria.
“Kami tidak ingin ada lagi orang yang melobi hakim untuk mendapatkan putusan agar hakim melihat kepada dia atau sebaliknya. Pengawasan ini betul-betul kita jepit (hakim) dari dalam dan dari luar, itupun masih banyak hakim yang nakal,” sambungnya.
Hariman menegaskan tak segan melaksanakan pemeriksaan kepada hakim diduga bermain dengan vonis. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik.
“Komisi Yudisial ketika menemukan hakim nakal seperti bermain main dengan perkara, menyeludupkan menghasilkan keputusan dengan logika yang tidak benar maka otomatis kita akan periksa. Majelis kehormatan hakim isinya tujuh orang yang terdiri dari empat orang dari komisi yudisial dan tiga orang dari mahkamah agung untuk menyidangkan hakim nakal,” kata Hariman.
Hariman menambahkan, terdapat beberapa sanksi yang menanti hakim nakal. Pertama hukuman paling ringan yakni enam bulan non palu. Selanjutnya dua tahun non palu. “Kalau sudah di sanksi ini (dua tahun non palu) dia (hakim) tidak bisa lagi promosi sampai pensiun. Ketiga sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), dan yang terberat adalah sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” ungkap Hariman.
“Kalau terlibat korupsi, suap dan gratifikasi itu kita serahkan ke penegak hukum seperti KPK Kejaksaan atau kepolisian. Masalah etiknya tetap kita tangani,” pungkasnya.
(wan)
Tidak ada komentar