Kuasa Hukum Kopperson Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 09:27 125 radarkendari.id

KENDARI – Kisruh lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang lebih pelik.

Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.

Gugatan ini bermula dari munculnya dua surat dengan tanggal penerbitan yang sama, yakni 27 Oktober 2025.

Salah satunya adalah surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang menjadi fokus utama gugatan Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, surat pemberitahuan dari BPN Kendari tersebut merupakan objek Tata Usaha Negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 hingga 81 Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

“Surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari yang berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025. Saya akan gugat di pengadilan tata usaha negara hari Kamis,” tegas Abdul Rahman, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya itu, Abdul Rahman juga akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.

Ia menduga adanya kesalahan penafsiran dalam penetapan tersebut sehingga harus dibatalkan.

“Terhadap upaya hukum tentang penetapan non executable dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari Kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang Mahkamah Agung. Tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” jelasnya.

Abdul Rahman menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuhnya ini akan berdasarkan mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Fadli

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA