Kendari – Seluruh mahasiswa program magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Politeknik Bina Husada Kendari telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Itu menyusul kesepakatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Jumat (21/10/2022).
Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muhammad Azdar Setiawan mengatakan, kerja sama ini mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan terkait perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun PKL.
“Kalau memang seperti itu instruksinya dari kementerian bukan berarti bahwa ini bukan suatu hal yang tidak baik, tapi baik untuk perguruan tinggi bersama dan untuk anak-anak terutama mahasiswa. Perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan itu menjadi fokus utama kita di dalam melayani mereka”, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Irsan Sigma Octavian menyambut baik kerjasama yang terjalin dengan Politeknik Bina Husada Kendari ini. Irsan mengungkapkan bahwa nantinya selama program magang atau PKL berlangsung, pihaknya akan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi mahasiswa Politeknik Bina Husada Kendari yang didaftarkan sebagai peserta.
“Negara melalui BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada adik-adik mahasiswa sejak keluar rumah, menuju kampus ataupun ke tempat magang dan PKL hingga pulang kembali ke rumah. Semoga dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, adik-adik mahasiswa akan merasa aman saat melakukan program magang atapun PKL. Kami juga berharap bahwa langkah yang diambil oleh Politeknik Bina Husada ini diikuti oleh kampus-kampus lain di Kota Kendari maupun di Sulawesi Tenggara”, pungkas Irsan.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Sementara manfaat program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian sejumlah 42 juta rupiah. Juga ada beasiswa Pendidikan bagi 2 orang anak dengan total manfaat mencapai 174 juta rupiah. (Red)
Discussion about this post