MAP Sultra menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT T. RADAR KENDARI – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT T.
Dilansir dari Media Online Kendari Kini, Penolakan tersebut didasarkan pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, khususnya menyangkut dugaan rentetan kecelakaan kerja serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi industri pertambangan.
Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak boleh hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian maupun perpanjangan RKAB.
Menurutnya, aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan investasi hilirisasi harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.
“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Beni.
Iya juga menyoroti berbagai pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT T di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terdapat tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga mengakibatkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Menurut Beni, MAP Hukum Sultra tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, rentetan dugaan kecelakaan kerja tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan kembali kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.
“Apabila dalam waktu yang relatif singkat telah terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Jebolan HMI Cabang Kendari tersebut juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang.
Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut tentu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT T ,” lanjutnya.
Selain persoalan keselamatan kerja, Beni juga mempertanyakan komitmen PT T dalam mendukung agenda hilirisasi nasional.
Beni menilai bahwa hingga saat ini PT T dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Di sisi lain, terdapat perusahaan seperti PT C yang justru telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil dibandingkan PT T.
“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang besar terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada produksi bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ujar Beni.
Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat industri nasional. Oleh karena itu, keberadaan smelter seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.
MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT T sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT T sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan,” tutup Beni.
Pewarta media ini terus menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab atas polemik ini. Perlu diketahui pula, artikel berita ini sebelumnya sudah terbit di Media Online Kendari Kini, Edisi Jumat (03/07/2026) dengan judul “MAP Hukum Sultra Desak Evaluasi RKAB PT T,”.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar