Webbinar Forum Diskusi Publik dengan narasumber Dr. H. Sukamta (Anggota DPR RI), Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. (Pegiat Literasi Digital), serta Wawan Wikasno, S.E.Sy. (Manajer BMT Bangun Rakyat Sejahtera) bertajuk “Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7). RADAR KENDARI – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin banyak menjerat masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mendorong pentingnya edukasi mengenai alternatif pembiayaan yang aman dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Webbinar Forum Diskusi Publik dengan narasumber Dr. H. Sukamta (Anggota DPR RI), Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. (Pegiat Literasi Digital), serta Wawan Wikasno, S.E.Sy. (Manajer BMT Bangun Rakyat Sejahtera) bertajuk “Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7).
Dalam paparannya, Dr. H. Sukamta menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan ancaman berupa berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya pinjaman online ilegal.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjol legal yang diawasi OJK dengan pinjol ilegal yang mengeksploitasi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Pinjaman online ilegal memang menawarkan kemudahan, tetapi sesungguhnya bukan memberikan solusi, melainkan menghadirkan persoalan baru yang jauh lebih besar. Selama ada tawaran pinjaman yang terlalu mudah, cepat, murah, dan tanpa risiko, hampir dapat dipastikan itu adalah bentuk penipuan,” tegas Sukamta.
Sementara itu, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. mengungkapkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia turut meningkatkan risiko masyarakat terpapar layanan pinjol ilegal.
Ia menjelaskan bahwa koperasi menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman karena mengedepankan transparansi, bunga yang lebih terjangkau, serta pendampingan bagi pelaku usaha.
“Koperasi bukan sekadar tempat simpan pinjam, tetapi menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain memberikan akses pembiayaan yang aman, koperasi juga mendampingi pelaku UMKM agar usahanya berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Gun Gun juga mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan setiap layanan pinjaman telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengajak masyarakat memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai langkah nyata menghindari jeratan pinjaman ilegal.
Dari sisi praktisi koperasi syariah, Wawan Wikasno, S.E.Sy. membagikan berbagai pengalaman menangani korban pinjol dan rentenir.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar korban terjebak akibat gaya hidup konsumtif dan kurangnya perencanaan keuangan.
“Kebanyakan korban pinjol lebih banyak mengikuti keinginan daripada kebutuhan. Karena itu masyarakat perlu belajar hidup sesuai kemampuan dan tidak mudah tergiur kemudahan pinjaman yang justru berpotensi menjerumuskan,” jelas Wawan.
Ia menambahkan bahwa koperasi syariah hadir sebagai solusi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pendampingan kepada anggota.
Menurutnya, apabila seseorang telah terlanjur memiliki utang, yang terpenting adalah tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya melalui restrukturisasi atau mekanisme yang sesuai.
Menutup kegiatan, para narasumber mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk semakin bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, meningkatkan literasi digital, serta menjadikan koperasi sebagai mitra pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar