Modus Pura-Pura Test Drive, Residivis Curanmor di Kendari Bawa Kabur Aerox Turbo

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 21:40 61 redaksi

RADAR KENDARI – Tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Polsek Poasia, dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil menggulung seorang pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial AR (26) diringkus di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa AR merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sempat mendekam di Lapas Baubau pada tahun 2022 lalu.

Aksi kejahatan ini bermula saat korban mengunggah sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Pelaku yang melihat unggahan tersebut kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli yang serius.

Untuk meyakinkan korbannya, AR mengajak bertemu di sebuah rumah kontrakan yang baru saja disewanya di kawasan BTN Graha Mulya.

“Saat proses transaksi, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan (test drive) dengan membonceng teman korban. Namun di tengah jalan, teman korban diturunkan, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Korban yang curiga kemudian mengecek kembali rumah kontrakan pelaku, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru sehari menempati rumah tersebut dan tidak dikenal oleh lingkungan setempat.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil menciduk pelaku di lokasi persembunyiannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 Unit Yamaha Aerox Turbo Ultimate (Milik korban), 1 Unit Honda Vario 160, dan berbagai barang milik korban yang disimpan di dalam jok (jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, dan kunci busi).

Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, pelaku ternyata sempat mengubah warna sepeda motor korban yang semula berwarna abu-abu menjadi warna biru. Motor tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, AR mengakui bahwa aksi kriminalnya tidak hanya dilakukan sekali. Ia tercatat telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi (TKP) berbeda, dengan rincian: 5 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Baubau.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, korban, maupun TKP lainnya.

Mengantisipasi kejadian serupa, Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar jauh lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung (Cash on Delivery/COD).

Masyarakat diingatkan untuk selalu memilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, serta tidak sembarangan menyerahkan kendaraan untuk dicoba oleh calon pembeli tanpa adanya jaminan yang jelas.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA