Melalui program edukasi yang digelar selama 6–9 April 2026, OJK Sultra berhasil menjangkau 428 peserta di wilayah Kepulauan Buton. RADARKENDARI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
Melalui program edukasi yang digelar selama 6–9 April 2026, OJK Sultra berhasil menjangkau 428 peserta di wilayah Kepulauan Buton.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah daerah, mulai dari Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara hingga Kabupaten Buton Tengah, Buton, dan Buton Selatan.
Peserta yang terlibat pun beragam, mulai dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan serta memperluas akses layanan keuangan yang aman.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat hingga pelosok memiliki pemahaman yang baik dalam mengelola keuangan dan tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan utama di wilayah pedesaan masih berkisar pada keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.
Salah satu kasus yang disorot adalah investasi ilegal AMG Pantheon yang telah dinyatakan tidak berizin oleh OJK.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra turut menggandeng berbagai lembaga jasa keuangan seperti Bank Pembangunan Daerah Sultra, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga cara mengenali investasi bodong.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu memastikan legalitas produk keuangan.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi, di mana banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait risiko penipuan hingga prosedur pelaporan.
OJK pun mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan seperti Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Kontak OJK 157 untuk pengaduan.
Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar