Pelindo TPK Kendari Tegaskan Akses Pelabuhan Terbuka Untuk Umum, Juga Pastikan Tak Ada Kerjasama Dengan Pihak Manapun

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 14:43 64 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pembatasan operasional taksi online dan konvensional di kawasan pelabuhan, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Terminal Petikemas (TPK) Kendari memberikan klarifikasi tegas.

Terminal Head Pelindo TPK Kendari, Herryanto, memastikan bahwa tidak ada kerja sama ataupun kebijakan yang membatasi pihak tertentu dalam mengakses area pelabuhan, khususnya di Terminal Nusantara dan Terminal Pangkalan Perahu.

“PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku operator pelabuhan tidak memiliki kerja sama dengan pihak mana pun terkait pembatasan hak akses di area terminal. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk masuk ke area pelabuhan,” tegas Herryanto, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki kawasan pelabuhan memang diwajibkan memiliki pas masuk. Kebijakan ini, lanjutnya, berlaku umum tanpa pengecualian.

Menurut Herryanto, tersedia dua jenis pas kendaraan, yakni pas harian dan pas tahunan. Pas harian dikenakan setiap kali kendaraan masuk, sementara pas tahunan merupakan bentuk keringanan biaya bagi pengguna rutin.

“Sebagai ilustrasi, jika menggunakan pas harian dengan frekuensi masuk empat kali sehari, maka dalam setahun total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp7.200.000. Sedangkan dengan pas tahunan, perhitungan hanya satu kali masuk per hari selama 25 hari dalam sebulan, sehingga totalnya hanya sekitar Rp1.500.000 per tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, penggunaan pas tahunan dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan pas harian, terutama bagi pengguna yang memiliki intensitas tinggi di area pelabuhan.

Herryanto kembali menegaskan bahwa siapa pun dapat mengakses kawasan Pelabuhan Nusantara dan Pangkalan Perahu selama memenuhi kewajiban pembayaran pas masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pembatasan. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk beroperasi di area pelabuhan, baik itu taksi online maupun konvensional, selama mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat serta memberikan pemahaman yang utuh terkait kebijakan akses di kawasan pelabuhan Kendari.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA