Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya.(ANTARA/HO-Basarnas Kendari) Konawe Selatan – Sorotan terhadap dugaan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan akibat pembangunan Galangan Kapal terus bergulir.
Namun hingga kini, Kepala KSOP Lapuko, Nurbaya, memilih enggan memberikan komentar terkait aktivitas pembangunan galangan kapal yang dituding berdampak pada lingkungan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta belum membuahkan hasil. Nurbaya tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan laut maupun perubahan bentang alam pesisir yang terjadi di wilayah Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata.
Sebelumnya, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap adanya indikasi kerusakan lingkungan serius di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan penimbunan laut dalam skala besar yang mengubah garis pantai alami menjadi daratan untuk kepentingan industri galangan kapal.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menyebut perubahan drastis pada bibir pantai tidak mungkin terjadi secara alami. Ia menilai aktivitas tersebut kuat diduga melibatkan campur tangan manusia.
“Kami menemukan adanya perubahan signifikan pada garis pantai yang tidak wajar. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).
Selain perubahan fisik pesisir, LPM Sultra juga menyoroti hilangnya kawasan hutan mangrove yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut.
Kawasan yang dulunya berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dan habitat biota laut kini diduga telah berubah menjadi area industri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegas Ados.
LPM Sultra juga mempertanyakan legalitas aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah itu. Mereka menduga kegiatan tersebut tidak didukung dokumen perizinan lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang laut.
Dalam temuannya, sedikitnya tujuh perusahaan disebut beroperasi di kawasan tersebut, salah satunya PT S yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut.
Atas kondisi itu, LPM Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala DLHK Konsel, Hasran Parenda, menegaskan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
“Tim kami sudah dua hari berada di lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Hasran menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan kewenangan berjenjang, tergantung pada status kawasan, apakah masuk wilayah darat, pesisir, atau kawasan hutan.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan status kawasan dan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi.
“Kami masih mendalami, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau area penggunaan lain. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan maupun instansi terkait lainnya.
Pewarta masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar